Berharap MK Lakukan Terobosan Hukum
BERHARAP MK LAKUKAN TEROBOSAN HUKUM
by : M Rizal Fadillah
MK dalam menguji status kebenaran ataupun pelanggaran hukum seorang Presiden dan atau Wakil Presiden telah memperoleh jaminan konstitusionsl berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. Akan tetapi kewenangan menguji tersebut dilakukan pada tahap kedua setelah mendapat permohonan DPR RI yang telah terlebih dahulu mengambil keputusan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden itu hendak dimakzulkan.
Persoalan hukum muncul ketika ada permohonan menguji kebenaran atau pelanggaran hukum Presiden dan atau Wakil Presiden itu terjadi mendahului keputusan DPR RI. Kasus inilah yang kini terjadi yakni permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Denny Indrayana, FPP TNI, Partai Ummat, dan lainnya.
MK atas permohonan PHPU Denny Indrayana cs membuka ruang persidangan dengan putusan yang ditunggu publik khususnya oleh para pemohon. Sebagai penjaga Konstitusi tentu MK tidak boleh memutuskan melebihi kewenangan yang telah diberikan oleh Konstitusi. Gugatan atas Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat harus diputus secara konstitusional.
MK nampaknya sulit untuk mendiskualifikasi Gibran apalagi meminta langsung MPR untuk memakzulkannya karena hal ini bertentangan dengan aturan Konstitusi. Apabila putusan MK menolak dengan alasan MK tidak dapat membatalkan putusan MK yang sudah dijalankan, maka hal ini akan menjadi putusan kontroversial.
Lalu terobosan hukum apa yang dapat dilakukan MK dalam kasus ini?
MK dapat memutuskan bahwa dari pemeriksaan perkara terbukti bahwa Gibran "tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden"--Pasal 7B ayat (1). Diktum ini berguna bagi desakan atau inisiatif DPR agar bersidang dengan agenda pemakzulan Gibran sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945.
Ketika diajukan oleh DPR kepada MK nantinya, maka dengan mudah dan cepat MK mengambil keputusan dengan diktum sebagaimana putusan terdahulu. DPR dengan segera dapat memohon MPR untuk memutuskan pemakzulan Gibran.
Putusan MK melalui terobosan hukumnya menjadi pegangan publik untuk mendesak DPR. Putusan MK ini juga dapat dijadikan alasan hukum bagi DPR untuk memulai pembahasan agenda pemakzulan. Gibran akan tamat riwayatnya.
Persidangan MK September 2026 ini sangat bermakna bagi upaya membangun Konvensi atau Kebiasaan Ketatanegaraan.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 21 September 2026
