BGN Tutup Permanen Empat SPPG Program Makan Bergizi Gratis, Layanan 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Jakarta, Monitor Pos - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah keempat SPPG dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan, memiliki rekam pelanggaran operasional, serta gagal melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem keamanan pangan.
Keputusan pemberhentian permanen tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Gizi Nasional berdasarkan rekomendasi Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya pembinaan dan perbaikan tidak membuahkan hasil sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat. Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegas Ketut, Rabu (23/9).
Empat SPPG Dihentikan Permanen
Empat SPPG yang resmi dihentikan operasionalnya tersebar di empat provinsi dengan total 10.112 penerima manfaat.
SPPG | Lokasi | Penerima Manfaat |
| SPPG Karo Berastagi Sempajaya | Kabupaten Karo, Sumatera Utara | 2.997 orang (SK Kepala BGN No. 63515 Tahun 2026) |
| SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 | Kabupaten Blora, Jawa Tengah | 2.614 orang (SK Kepala BGN No. 63516 Tahun 2026) |
| SPPG Bantul Jetis Patalan 2 | Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta | 2.281 orang (SK Kepala BGN No. 63517 Tahun 2026) |
| SPPG Jayapura Depapre Waiya | Kabupaten Jayapura, Papua | 2.220 orang (SK Kepala BGN No. 63519 Tahun 2026) |
Layanan Tetap Berjalan
BGN memastikan pemberhentian operasional permanen tidak akan mengurangi hak penerima manfaat Program MBG. Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG tersebut akan dialihkan ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kapasitas pelayanan yang memadai.
Langkah pengalihan ini dilakukan agar distribusi makanan bergizi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada anak-anak penerima manfaat.
Kriteria Pemberhentian Permanen
Ketut menjelaskan, pemberhentian permanen diterapkan apabila SPPG memenuhi satu atau lebih kriteria pelanggaran serius, antara lain:
Mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali.
Telah dikenai sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali.
Tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental pada sistem keamanan pangan.
Tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Menurut BGN, evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan pengelola dalam memperbaiki sistem operasional sesuai standar keamanan pangan.
Perkuat Kepercayaan Publik
BGN menegaskan bahwa aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Selain memastikan layanan tetap berjalan melalui pengalihan penerima manfaat, BGN juga akan terus memperkuat pengawasan di lapangan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas Program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.
Shinta