BKSAP DPR RI Tegaskan Komitmen Perkuat Perlindungan HAM Melalui Diplomasi Parlemen
Jember,Monitor Pos - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia melalui penguatan diplomasi parlemen, sekaligus memastikan berbagai perkembangan dan komitmen HAM di tingkat internasional dapat diimplementasikan dalam kerja kelembagaan DPR RI.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, saat menjadi pembicara dalam forum bertajuk “The Roles of Parliament in Ensuring the Government to Respect, Protect and Fulfill Their Human Rights Commitments” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Forum ini dihadiri para pemerhati HAM dari Human Rights Working Group (HURIP) dan Center for Human Rights, Multiculturalism and Migration (CHRM2), serta sivitas akademika Universitas Jember sebagai ruang dialog mengenai peran parlemen dalam memastikan pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi komitmen HAM.
Habib Aboe menegaskan bahwa BKSAP memiliki posisi strategis dalam diplomasi parlemen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya, BKSAP berperan menghubungkan komitmen internasional di bidang HAM dengan kepentingan nasional melalui mekanisme kerja DPR RI.
“Pada isu perlindungan HAM, BKSAP memiliki posisi yang strategis. Sesuai fungsi diplomasi parlemen dalam kerangka UU MD3, BKSAP memiliki peran untuk menghubungkan komitmen dan perkembangan internasional dengan kepentingan nasional DPR RI,” ujar Habib Aboe.
Ia menjelaskan, diplomasi parlemen menjadi instrumen penting agar perkembangan isu HAM di tingkat global tidak berhenti pada forum internasional, melainkan dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan dan proses legislasi di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Habib Aboe memaparkan dua mekanisme utama di forum Inter-Parliamentary Union (IPU) yang berkaitan dengan HAM. Pertama, Standing Committee on Democracy and Human Rights, yang berfokus pada isu demokrasi dan perlindungan hak asasi warga negara. Kedua, Committee on the Human Rights of Parliamentarians, yang secara khusus menangani perlindungan anggota parlemen yang mengalami tekanan atau dugaan pelanggaran HAM saat menjalankan mandat konstitusionalnya.
Menurutnya, pengalaman dan praktik baik yang berkembang di IPU, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maupun forum parlemen internasional lainnya menjadi sumber pengetahuan penting bagi DPR RI dalam memperkuat perlindungan HAM di tingkat nasional.
“BKSAP bukan hanya membawa perspektif Indonesia ke forum internasional, tetapi juga membawa pengetahuan dan perkembangan internasional kembali ke dalam proses kerja DPR RI,” katanya.
Selain menjalankan fungsi diplomasi luar negeri, BKSAP juga memiliki fungsi koordinasi antar alat kelengkapan dewan (AKD). Fungsi ini dapat dimanfaatkan untuk menginisiasi rapat koordinasi maupun forum pengarusutamaan isu-isu strategis, sehingga perspektif internasional dapat dipahami dan diterjemahkan oleh komisi atau AKD yang memiliki kewenangan substantif.
Habib Aboe menekankan bahwa penguatan perlindungan HAM membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari parlemen, pemerintah, akademisi, hingga masyarakat sipil. Karena itu, BKSAP siap memberikan dukungan melalui penguatan diplomasi parlemen dan penyebarluasan perkembangan komitmen HAM internasional ke dalam proses kerja DPR RI.
Forum di Universitas Jember tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara parlemen, akademisi, dan pemerhati HAM dalam memperkuat komitmen Indonesia terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
S Aminah Firdaus