BPA Jual Lima Unit Apartemen South Hills Rp10,73 Miliar untuk Pemulihan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya
Jakarta, Monitor Pos ~ Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mencatat realisasi penjualan lima unit Apartemen South Hills dengan total nilai mencapai Rp10,73 miliar. Hasil lelang barang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Lelang eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam pelaksanaan lelang yang batas akhir penawarannya berlangsung pada Selasa, 22 September 2026, sebanyak lima unit apartemen berhasil terjual dengan total penerimaan sebesar Rp10.734.956.516.
Sejumlah unit bahkan mencatatkan harga penjualan di atas nilai limit yang telah ditetapkan.
Lima Unit Terjual, Dua di Atas Nilai Limit
Salah satu unit yang mencatat kenaikan harga adalah Unit 21A, yang berada di lantai 21 Unit Z1/21/A dengan luas 60 meter persegi. Unit tersebut memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual seharga Rp1.559.798.937, atau meningkat Rp70 juta atau sekitar 4,70 persen dari nilai limit.
Kenaikan juga terjadi pada Unit 25A di lantai 25 Unit Z1/25/A dengan luas 60 meter persegi. Dari nilai limit Rp1.489.774.255, unit tersebut berhasil terjual dengan harga Rp1.499.774.255, atau naik Rp10 juta atau 0,67 persen.
Sementara itu, Unit 39C di lantai 39 dengan luas 75 meter persegi terjual sesuai nilai limit sebesar Rp2.205.469.983.
Kemudian, Unit 39J di lantai yang sama dengan luas 92 meter persegi juga terjual sesuai nilai limit, yakni sebesar Rp3.080.533.802.
Adapun Unit 27M di lantai 27 berhasil terjual dengan nilai Rp2.389.379.539.
Dari lima unit yang berhasil terjual, total kenaikan harga di atas nilai limit mencapai Rp80 juta.
Bagian dari Eksekusi 74 Unit Apartemen
Lima unit yang berhasil terjual tersebut merupakan bagian dari total 74 unit Apartemen South Hills yang menjadi objek lelang barang rampasan negara. Apartemen tersebut berlokasi di Jalan Denpasar Raya No. Kav. 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, 74 unit tersebut memiliki akumulasi nilai limit sebesar Rp182.070.459.258, dengan kewajiban biaya Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) mencapai Rp13.626.137.032.
Pelaksanaan penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id. Mekanisme tersebut memungkinkan peserta mengajukan penawaran secara daring hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan Putusan yang Telah Inkracht
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
BPA menegaskan, para pemenang lelang wajib melunasi harga lelang berikut bea lelang sebesar 2 persen dalam jangka waktu lima hari kerja setelah penetapan pemenang.
Selanjutnya, hasil bersih penjualan barang rampasan negara yang mencapai Rp10,73 miliar akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui pengelolaan dan eksekusi aset hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
@Iyus