Bubarkan Ormas Grib Jaya

Table of Contents

GRIB JAYA TIDAK BERGUNA BAGI RAKYAT, BANGSA, DAN NEGARA :  BUBARKAN SAJA

by : M Rizal Fadillah

Bukan hanya tidak berguna bagi rakyat, bangsa, dan negara akan tetapi GRIB Jaya justru merusak dan membuat sumpek rakyat, bangsa, dan negara. Apalagi jika digunakan oleh kekuasaan untuk membangun konflik horizontal sesama anak bangsa, maka persatuan Indonesia telah dicederai oleh organisasi preman berbaju ormas tersebut. GRIB Jaya diduga telah melanggar UU Keormasan, karenanya sudah layak untuk dibubarkan.

Perppu No 2 tahun 2017 mengubah UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU No 16 tahun 2017. Jika melihat pasal-pasal yang ada maka kegiatan GRIB khususnya pada tanggal 27 Agustus 2026 diduga kuat telah melanggar UU Ormas tersebut. Sanksi administratif patut dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan status badan hukum (vide Pasal 60).

Menurut Pasal 5 UU 16 tahun 2017, Organisasi Kemasyarakatan itu bertujuan antara lain memberikan pelayanan pada masyarakat dan mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam masyarakat. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut Pasal 21 Ormas berkewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan tercipta kedamaian dalam masyarakat.

Nah, atas dasar ini saja GRIB Jaya sudah melangkah tidak sesuai dengan tujuan dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Belum lagi jika melihat pada larangan Ormas seperti "melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan sosial" (Pasal 59) maka jelas GRIB Jaya lebih melanggar lagi.

Mencegah dan membubarkan aksi demonstrasi adalah tindakan mengambil alih kewenangan penegak hukum, dan hal ini dilarang menurut undang-undang. Organisasi GRIB Jaya yang melakukan hal tersebut terancam sanksi pencabutan status badan hukum atau pembubaran.

Pasal 59 ayat (1) menyatakan  bahwa Ormas dilarang :

"melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dari tujuan dan kewajiban Ormas serta apa-apa yang dilarang oleh Undang-Undang, maka GRIB Jaya memang menjadi organisasi yang sangat bermasalah. Apalagi Ormas ini terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan seorang tukang kaca bernama Bambang Setyawan.

Pihak GRIB Jaya membantah. Tentu bantahan ini berbeda dengan kesaksian dan tayangan CCTV. Meskipun demikian adalah hak untuk membantah, namun fakta yang terjadi membuktikan bahwa premanisme telah merenggut nyawa orang yang tidak ikut dalam aksi.

Tuntutan publik adalah agar penegak hukum mengusut kasus ini dengan obyektif dan tuntas.

Rakyat tidak merasakan manfaat akan keberadaan Ormas GRIB Jaya, Tampilan Hercules hanya sebagai tokoh yang pura-pura dihormat sana sini. Menambah buruk wajah bangsa atas feodalisme lingkaran kekuasaan. Ketua organisasi preman jadi anak raja yang dimanja. Sungguh luar biasa.

GRIB Jaya tidak membuat Indonesia berjaya. GRIB Jaya adalah organisasi preman yang banyak gaya.

GRIB Jaya nuansa orang timur yang sering bikin onar di tanah Jawa. GRIB Jaya dipimpin oleh Hercules yang bukan dewa.

Tidak berguna, sok kuasa, dilindungi penguasa,  gemar membuat target tidak berdaya, dan tentu rakyat tidak suka.

Kini GRIB Jaya didesak agar dibubarkan saja.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 4 September  2026