Dari Jayapura, Sobandi Tekankan Kepemimpinan Terbuka dan Sosialisasikan PERMA Sengketa Bank dalam Likuidasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Dr. Sobandi, S.H., M.H., menekankan pentingnya kepemimpinan yang terbuka, objektif, dan mengutamakan kepentingan lembaga dalam pembinaan jajaran pengadilan di wilayah Papua.

Pesan tersebut disampaikan Sobandi saat memberikan pembinaan secara daring kepada para ketua, wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan di wilayah Papua, Selasa (29/9/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Pembinaan Daerah oleh Yang Mulia Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah di Wilayah Papua Tahun 2026.

Mengawali pembinaan, Sobandi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan janji Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk menurunkan para hakim agung ke daerah.

Menurut Sobandi, kehadiran pimpinan dan hakim agung di daerah bukan hanya menjadi sarana menyampaikan kebijakan dari pusat, tetapi juga membuka ruang dialog untuk mengetahui secara langsung kondisi serta persoalan yang dihadapi satuan kerja peradilan.

Pemimpin Harus Terbuka terhadap Kritik

Dalam kesempatan tersebut, Sobandi mengutip pesan Ketua MA Prof. Sunarto mengenai pentingnya sikap seorang pemimpin.

Ia menyampaikan bahwa pemimpin tidak seharusnya hanya menginginkan dirinya didengarkan, tetapi juga harus bersedia menerima masukan dan ditunjukkan mana yang benar dan mana yang salah.

Pesan tersebut, menurut Sobandi, menjadi penting dalam membangun kepemimpinan yang sehat di lingkungan peradilan.

Seorang pemimpin harus mampu bersikap objektif, terbuka terhadap kritik, serta menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.

Prinsip tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun organisasi peradilan yang profesional, akuntabel, dan mampu merespons berbagai persoalan secara konstruktif.

Pembinaan Digelar Tiga Gelombang

Pembinaan daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.

Pelaksanaannya dibagi menjadi tiga gelombang dan menjangkau 34 wilayah pengadilan tingkat banding di seluruh Indonesia.

Wilayah Papua termasuk dalam gelombang kedua yang dilaksanakan pada 28–30 September 2026.

Selain menjadi forum pembinaan, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi jajaran pengadilan di daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dan aspirasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas peradilan.

PERMA 1 Tahun 2026 Jadi Materi Pembinaan

Dalam pembinaan tersebut, Sobandi turut menyampaikan materi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Berdasarkan bahan paparan Kamar Perdata MA, terdapat empat poin utama yang menjadi substansi pengaturan PERMA tersebut.

Pertama, penegasan kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), serta sengketa yang berkaitan dengan penjaminan simpanan.

Kedua, pengaturan mengenai persidangan secara elektronik yang menghubungkan pengadilan negeri pilihan nasabah dengan Pengadilan Niaga.

Ketiga, PERMA mengatur mekanisme pemeriksaan perkara secara cepat.

Keempat, pengaturan mengenai upaya hukum terhadap aset BDL yang bersinggungan dengan boedel pailit maupun sita pidana.

Pengadilan Negeri Berperan sebagai Pengadilan Hub

Dalam mekanisme persidangan elektronik tersebut, pengadilan negeri berperan sebagai Pengadilan Hub.

Pembuatan akun dan pembukaan akses pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri. Sementara itu, autentikasi alat bukti surat elektronik dapat dilakukan oleh Hakim Autentikator pada pengadilan negeri tempat gugatan diajukan.

Berdasarkan paparan Kamar Perdata MA, mekanisme tersebut memungkinkan persidangan pertama dan proses pembuktian secara elektronik dilakukan tanpa mengharuskan para pihak hadir secara langsung di Pengadilan Niaga.

Pengaturan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terstruktur sekaligus mendukung pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.

Nasabah Diberi Waktu 60 Hari Ajukan Keberatan

PERMA Nomor 1 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme keberatan nasabah terhadap perubahan status simpanan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Nasabah dapat mengajukan keberatan paling lama 60 hari, sedangkan LPS wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lama dalam waktu 60 hari.

Ketentuan tersebut memberikan mekanisme yang jelas bagi nasabah dalam mengajukan keberatan sekaligus menetapkan batas waktu bagi LPS untuk memberikan keputusan.

Selain itu, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain kepada Pengadilan Niaga untuk mengeluarkan aset BDL dari boedel pailit.

Untuk aset BDL yang dikuasai dan/atau dialihkan dengan iktikad tidak baik kemudian disita dalam perkara pidana, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan.

Permohonan tersebut diajukan agar objek yang disita dapat dinyatakan diserahkan kepada BDL.

Aspirasi Hakim Daerah Dibawa ke Rapat Pleno Kamar

Rangkaian kunjungan dan pembinaan para hakim agung kepada satuan kerja pengadilan di Jayapura juga menjadi momentum untuk menyerap berbagai aspirasi dari hakim dan aparatur peradilan di daerah.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut selanjutnya akan dirumuskan untuk dibawa dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2026.

Melalui pembinaan secara langsung maupun daring tersebut, MA tidak hanya menyampaikan kebijakan dan regulasi terbaru kepada jajaran pengadilan di daerah, tetapi juga membuka ruang komunikasi dua arah untuk memastikan berbagai persoalan di lapangan dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

@Iyus