Ditjen Badilag MA Perkuat Kapasitas Hakim Peradilan Agama, Dorong Putusan Responsif Gender dan Berkeadilan Substantif

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~   Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung (MA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi hakim Peradilan Agama di seluruh Indonesia secara hybrid pada Jumat, 18 September 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Mahkamah Agung dalam memperkuat kapasitas hakim agar mampu menyusun pertimbangan hukum yang responsif gender, berpihak pada perlindungan hak-hak kelompok rentan, dan menghadirkan keadilan substantif dalam setiap putusan.

Bimtek mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.” Acara dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan diikuti para hakim Peradilan Agama dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Hadir sebagai narasumber utama, Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., dengan moderator Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Ahmad Zainul Anam, S.H.I., M.S.I.

Dalam pemaparannya, Lailatul Arofah menegaskan bahwa tantangan hakim saat ini tidak lagi sebatas memahami dan menerapkan norma hukum secara tekstual. Hakim dituntut memiliki penalaran hukum yang kuat agar mampu melahirkan putusan yang tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga adil, bermanfaat, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, fakta hukum dalam suatu perkara harus dipahami secara menyeluruh karena tidak berdiri sendiri. Hakim perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang melingkupi para pihak, mulai dari kondisi fisik, psikologis, ekonomi, sosial, relasi kuasa, hingga tingkat kerentanan yang dihadapi.

“Perspektif responsif gender menjadi instrumen penting dalam setiap tahapan pemeriksaan perkara maupun penyusunan pertimbangan hukum, sehingga putusan benar-benar mampu melindungi hak-hak pihak yang rentan,” tegas Lailatul Arofah.

Untuk memperkuat landasan filosofis tersebut, Lailatul Arofah mengutip pesan sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khattab, yang menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Sama ratakanlah manusia dalam pandanganmu, dalam majelismu, dan dalam keputusanmu.”

Pesan itu, menurutnya, menjadi pedoman moral bagi hakim agar memperlakukan setiap orang secara setara, menghadirkan ruang persidangan yang adil, serta memastikan setiap putusan bebas dari stereotip, diskriminasi, maupun ketimpangan relasi kuasa.

Materi bimtek juga membahas konsep perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan atau perjanjian yang kokoh sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 21. Lailatul Arofah mengingatkan bahwa perkara hukum keluarga tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif atau prosedural.

Menurutnya, setiap sengketa perkawinan memiliki implikasi langsung terhadap masa depan anak, pemenuhan hak nafkah, kepastian pembagian harta bersama, hingga keberlangsungan kehidupan yang bermartabat bagi para pihak.

Pendekatan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip maqashid al-syari'ah yang menitikberatkan pada perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Melalui kerangka tersebut, hakim diharapkan mampu menjembatani norma hukum dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.

Suasana bimtek berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan serta berbagi pengalaman penanganan perkara di daerah masing-masing. Di antaranya datang dari Mustafa (Pengadilan Agama Kendari), Abdurrahman (Pengadilan Agama Tenggarong), dan Ihyaddin Said (Pengadilan Agama Bima), yang mengangkat berbagai persoalan penerapan perspektif responsif gender dalam praktik persidangan.

Melalui pelatihan ini, Ditjen Badilag berharap para hakim Peradilan Agama semakin cermat menjalankan tahapan konstatir, kualifisir, hingga konstituir dalam proses penyelesaian perkara.

Harapannya, setiap putusan hakim tidak berhenti pada formalitas penerapan hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen keadilan yang hidup, menjaga martabat manusia, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima, mencegah kemudaratan, serta tidak melahirkan kerentanan baru di tengah masyarakat.

@Iyus