Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh
PT PSMI pada areal
PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam rangka memperkuat proses pembuktian, penyidik memeriksa dua orang saksi yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial TA dan K, yang merupakan pejabat atau pegawai dari Kementerian Kehutanan.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan guna melengkapi alat bukti serta menyempurnakan pemberkasan perkara yang tengah ditangani Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di wilayah Provinsi Lampung. Hingga saat ini, penyidik terus mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam perkara tersebut.
@Iyus