Gugatan Perdata Jadi Jalan Tepat Lindungi Pihak Ketiga Beritikad Baik atas Barang Bukti yang Dirampas Negara

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik atas barang miliknya yang dirampas negara dalam perkara pidana kembali menjadi sorotan. Sejumlah putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa mekanisme yang paling tepat bagi pemilik sah untuk menuntut haknya bukan melalui perlawanan terhadap putusan pidana, melainkan dengan mengajukan gugatan perdata kepada terpidana yang menyebabkan timbulnya kerugian tersebut.

Pandangan tersebut mempertegas batas antara hukum pidana dan hukum perdata sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hartanya digunakan tanpa keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Perlindungan Hukum Masih Terbatas

Dalam hukum acara pidana, status barang bukti diatur dalam KUHAP. Barang bukti pada prinsipnya dikembalikan kepada pihak yang berhak, kecuali apabila hakim memutuskan barang tersebut dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau masih diperlukan dalam perkara lain.

Namun, sejumlah undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Kehutanan, Narkotika, Kepabeanan, dan Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan, mengatur bahwa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (instrumentum sceleris) wajib dirampas untuk negara. Ketentuan tersebut tidak membedakan apakah barang tersebut milik terpidana atau milik pihak ketiga.

Kondisi inilah yang memunculkan persoalan hukum ketika barang milik seseorang yang tidak terlibat tindak pidana turut dirampas karena digunakan oleh pelaku kejahatan.

Hak Milik Dijamin Konstitusi

Secara filosofis, hak milik merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan terhadap kepemilikan pribadi.

Meski demikian, perlindungan tersebut hanya diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik, yakni pemilik yang tidak mengetahui maupun tidak menghendaki barang miliknya digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sebaliknya, pihak yang mengetahui atau turut membiarkan penggunaan barangnya untuk kejahatan berpotensi dianggap sebagai peserta tindak pidana dan tidak layak memperoleh perlindungan hukum.

Mekanisme Keberatan Hanya Berlaku untuk Korupsi

Hingga kini, mekanisme keberatan pihak ketiga yang beritikad baik hanya tersedia secara khusus dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diperjelas melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2022.

PERMA tersebut memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan, baik sebelum maupun setelah barang dieksekusi, termasuk apabila barang telah dilelang atau dimusnahkan.

Namun, Mahkamah Agung menegaskan bahwa mekanisme tersebut bersifat khusus dan tidak dapat diterapkan pada tindak pidana lain. Putusan Nomor 277 PK/Pdt/2026 menyatakan perlindungan hukum melalui mekanisme keberatan pidana hanya berlaku dalam perkara korupsi, sehingga perkara pidana lain tidak memiliki dasar hukum serupa.

Derden Verzet Dinilai Tidak Tepat

Dalam praktik hukum perdata dikenal mekanisme derden verzet atau perlawanan pihak ketiga. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 211 K/Pdt/2026 dan Putusan Nomor 389 PK/Pdt/2026 menegaskan bahwa mekanisme tersebut hanya berlaku terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata.

Artinya, perlawanan tidak dapat digunakan untuk membatalkan, mengubah, atau menguji putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Pdt/2026 bahkan menegaskan bahwa pengadilan perdata tidak berwenang membatalkan putusan pidana karena keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda.

Gugatan Perdata kepada Terpidana Menjadi Solusi

Mahkamah Agung kemudian memberikan arah hukum yang dinilai lebih tepat. Dalam Putusan Nomor 277 PK/Pdt/2026 disebutkan bahwa apabila pihak ketiga mengalami kerugian akibat barang miliknya dirampas negara dalam perkara pidana, maka pihak yang bertanggung jawab adalah terpidana melalui mekanisme gugatan perdata.

Gugatan tersebut tidak ditujukan kepada negara atau kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pidana, melainkan kepada terpidana sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik barang.

Pendekatan ini didasarkan pada hubungan sebab-akibat dalam hukum perdata, yakni kerugian pihak ketiga muncul karena tindakan terpidana menggunakan barang milik orang lain untuk melakukan tindak pidana hingga akhirnya barang tersebut dirampas negara.

Kepastian Hukum bagi Pemilik Sah

Dengan konstruksi tersebut, putusan pidana tetap dihormati sebagai produk hukum publik yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, hak pihak ketiga yang beritikad baik tetap memperoleh perlindungan melalui jalur hukum perdata tanpa harus membatalkan putusan pidana.

Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum pidana dan perlindungan hak milik warga negara yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Kesimpulan

Mahkamah Agung melalui sejumlah putusan penting pada 2026 menegaskan bahwa gugatan perdata terhadap terpidana merupakan forum hukum yang paling tepat bagi pihak ketiga beritikad baik untuk menuntut kerugian atas barang miliknya yang dirampas negara dalam perkara pidana. Mekanisme keberatan pidana masih terbatas pada perkara korupsi, sedangkan derden verzet tidak dapat digunakan untuk mengoreksi putusan pidana yang telah inkracht. Dengan demikian, gugatan perdata menjadi instrumen perlindungan hukum yang memberikan kepastian sekaligus menjaga prinsip due process of law.

@Iyus