Hakim Tinggi Pontianak Tekankan Penguatan Restitusi dalam Sosialisasi UU Pelindungan Saksi dan Korban
Pontianak,Monitor Pos ~ Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak Tuti Budhi Utami menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat peradilan terhadap hak dan pelindungan saksi serta korban, terutama dalam memastikan mekanisme restitusi dapat diterapkan secara tepat, efektif, dan berorientasi pada pemulihan korban. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berlangsung di Aston Pontianak Hotel & Convention Centre dan dirangkaikan dengan Pendidikan dan Pelatihan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) Wilayah Kalimantan Barat. Sosialisasi diikuti peserta dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, lembaga layanan, pendamping korban, hingga jaringan Sahabat Saksi dan Korban.
Pengadilan Perlu Satu Persepsi Soal Hak Korban
Dalam tanggapannya terhadap materi sosialisasi, Tuti Budhi Utami menilai penyamaan persepsi di lingkungan peradilan menjadi kunci agar hak-hak saksi dan korban benar-benar terlindungi dalam setiap tahapan proses hukum.
Menurutnya, mekanisme restitusi harus dipahami secara menyeluruh, termasuk prosedur pengajuan yang dapat dilakukan baik sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sosialisasi ini menjadi penting untuk menyamakan pemahaman mengenai perlindungan saksi dan korban, terutama terkait mekanisme restitusi yang dapat diajukan sebelum maupun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bagi pengadilan, pemahaman tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan hak korban benar-benar memperoleh tempat dalam proses peradilan,” ujar Tuti.
Ia menegaskan bahwa pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan restitusi tidak hanya menjadi hak yang tercantum dalam putusan, tetapi juga dapat direalisasikan sebagai bentuk pemulihan bagi korban tindak pidana.
UU Nomor 3 Tahun 2026 Perluas Pelindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang disahkan pada 20 Mei 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pelindungan saksi dan korban di Indonesia.
Selain memperluas subjek pelindungan, regulasi tersebut kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli, di samping saksi dan korban sebagaimana diatur sebelumnya.
UU ini juga memperkenalkan konsep situasi khusus, sehingga pelindungan dapat diberikan berdasarkan tingkat kerentanan seseorang, keseriusan tindak pidana, posisi dalam perkara, profil tersangka atau terdakwa, aktivitas pembela hak asasi manusia, tujuan pelindungan, hingga kondisi tempat tinggal. Pendekatan tersebut memungkinkan pelindungan diberikan sebelum ancaman nyata terjadi apabila terdapat risiko yang dinilai tinggi.
Restitusi Kini Didukung Mekanisme Pemenuhan
Salah satu pembaruan penting dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 adalah penguatan mekanisme restitusi bagi korban.
Dalam ketentuan baru tersebut, penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak restitusi kepada korban, sementara penyidik dan penuntut umum berkewajiban memfasilitasi proses penghitungan nilai restitusi.
Bahkan, penyidik diberi kewenangan melakukan penyitaan harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Jika restitusi tidak dibayarkan, undang-undang mengatur tahapan peringatan, pelelangan aset sita jaminan, hingga mekanisme pemulihan melalui Dana Abadi Korban apabila aset terpidana tidak mencukupi.
Skema tersebut dinilai memperkuat posisi korban karena restitusi tidak lagi berhenti pada pengakuan hak, tetapi juga disertai instrumen untuk mendorong pelaksanaannya.
LPSK dan DPR Dorong Implementasi Efektif
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan sosialisasi dan menegaskan pentingnya memperkuat peran LPSK dalam memberikan pelindungan kepada saksi dan korban di berbagai daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyebut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kewenangan LPSK dalam menjalankan fungsi pelindungan saksi dan korban.
Kalimantan Barat Catat 129 Permohonan Pelindungan
Data LPSK menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2026 terdapat 129 permohonan pelindungan yang berasal dari Kalimantan Barat.
Angka tersebut menjadi dasar penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan pemahaman bersama agar pelindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemenuhan hak serta pemulihan korban.
Melalui sosialisasi ini, implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memperkenalkan perubahan regulasi, tetapi juga membangun kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum, pengadilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memastikan hak saksi dan korban terlindungi secara efektif.
@Iyus