Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejaksaan, Penyegaran Organisasi Perkuat Kinerja Penegakan Hukum
foto dok Puspenkum Kejagung
Jakarta, Monitor Pos ~ Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar (ST) Burhanuddin merotasi 16 pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 September 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto dan mulai berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam surat keputusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026).
Penyegaran Jabatan di Sejumlah Kejati dan Kejari
Rotasi kali ini mencakup pejabat pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai wilayah Indonesia. Pergantian jabatan dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas, regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat pelayanan dan penegakan hukum di daerah.
Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Palopo, Banjarnegara, Sambas, Bukittinggi, Ogan Komering Ulu, hingga Kepulauan Morotai.
Daftar Lengkap 16 Pejabat yang Dirotasi
| No. | Nama dan Jabatan Baru |
|---|---|
| 1 | La Kanna diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, dari sebelumnya Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung. |
| 2 | Antonius Despinola menjadi Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. |
| 3 | Oktafian Syah Effendi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dari sebelumnya Asisten Intelijen Kejati Riau. |
| 4 | Fitriansyah Akbar menjadi Asisten Intelijen Kejati Riau, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara. |
| 5 | Sulasman diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Sambas. |
| 6 | Efrivel menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya. |
| 7 | Yafeth Ruben Bonai menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, dari sebelumnya Koordinator Kejati Gorontalo. |
| 8 | Fithrah dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dari sebelumnya Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. |
| 9 | Marcelo Bellah menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. |
| 10 | Armen Wijaya diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dari sebelumnya Kepala Subdirektorat Tipikor dan TPPU Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung. |
| 11 | Agus Setiadi menjadi Kepala Subdirektorat Tipikor dan TPPU pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, dari sebelumnya Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat. |
| 12 | Syahrul Juaksha Subuki menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. |
| 13 | Roy Riady dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dari sebelumnya Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung. |
| 14 | Rudhy Parhusip menjadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu. |
| 15 | Kristanto Trinoviandri diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, dari sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. |
| 16 | Safri Abdul Muin dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, dari sebelumnya Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Maluku Utara. |
Komitmen Penguatan Organisasi
Rotasi pejabat struktural merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui penyegaran jabatan ini, Kejaksaan Agung berharap tercipta peningkatan efektivitas organisasi, penguatan koordinasi antarsatuan kerja, serta optimalisasi pelaksanaan tugas penegakan hukum, intelijen, pemulihan aset, dan pelayanan kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan ini juga menjadi langkah Kejaksaan Agung dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat profesionalisme aparatur di seluruh jajaran Kejaksaan RI.
@Iyus