JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG di BGN
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG di lingkungan BGN.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan masing-masing berinisial DA, selaku pegawai PT LL dan PT LM, serta VK, selaku pegawai PT LLJ.
Penyidik menggali keterangan kedua saksi untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Keterangan para saksi diharapkan dapat memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tersebut.
Penyidikan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap dua saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik selanjutnya akan terus mendalami fakta, keterangan, dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara guna membuat perkara tersebut menjadi terang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
@Iyus