JAM PIDSUS Periksa Saksi dari Kementerian ATR/BPN Terkait Perkara PT PSMI

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan diketahui berinisial NP, yang merupakan pihak dari Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan terhadap NP dilakukan untuk menggali informasi dan fakta yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani penyidik. Keterangan saksi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.

Penyidik JAM PIDSUS terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk informasi dan dokumen yang relevan dengan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik akan terus mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk membuat perkara tersebut menjadi terang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

@Iyus