JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM selama periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM.

Tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial YV dari Kementerian Perdagangan, YS dari PT PMM, serta AS selaku Dewan Komisaris PT PMM.

Penyidik meminta keterangan para saksi untuk menggali fakta dan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta aspek tata kelola pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Keterangan dari ketiga saksi selanjutnya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap tiga saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami berbagai fakta, keterangan, dan alat bukti yang relevan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

@Iyus