JPU Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,6 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Jakarta, Monitor Pos ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hery Susanto, eks Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
JPU Nyatakan Hery Terbukti Menurut Dakwaan
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Hery. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
JPU juga meminta agar Hery tetap ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Dituntut Bayar Denda Rp300 Juta
Selain pidana badan, Hery dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, JPU meminta harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.
Jika penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
JPU juga membebankan kepada Hery pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta yang disita tidak mencukupi atau terpidana tidak membayar uang pengganti, JPU menuntut adanya pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga mengatur bahwa apabila terpidana hanya membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan tersebut diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara pengganti atas kewajiban uang pengganti.
Aset Rumah Diminta Dirampas untuk Negara
Dalam perkara tersebut, JPU turut memuat sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Aset tersebut, termasuk sertifikat hak milik atas bidang tanah dimaksud, dituntut untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Selain aset tersebut, terdapat pula uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus. Dalam tuntutan JPU, uang dan bukti transfer tersebut dinyatakan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Sejumlah Barang Bukti Digunakan dalam Perkara Lain
JPU juga memerinci berbagai barang bukti dokumen dan elektronik dalam tuntutannya.
Sebagian barang bukti dokumen, mulai dari buku catatan kegiatan Focus Group Discussion hingga dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, dinyatakan akan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Hal serupa berlaku terhadap sejumlah barang bukti elektronik, termasuk satu unit iPhone 13 Pro Max dan hard disk berkapasitas 4 terabyte yang diberi label CCTV Ombudsman lantai 7. Barang-barang tersebut juga dinyatakan untuk digunakan dalam perkara lain.
Sementara itu, satu bundel dokumen terkait pembelian rumah dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto.
Penasihat Hukum Siapkan Pledoi
Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, proses persidangan perkara tersebut masih berlanjut dan belum memasuki tahap putusan majelis hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda penyampaian pledoi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
Selain tuntutan pidana dan pembayaran uang pengganti, JPU juga meminta majelis hakim membebankan kepada Hery biaya perkara sebesar Rp10.000.
@Iyus