Kabut Asap Karhutla Kepung Palangka Raya, PN Palangkaraya Tetap Gelar Sidang Tatap Muka

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ 
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Palangka Raya dalam sepekan terakhir tidak menghentikan roda pelayanan peradilan. Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya tetap menggelar persidangan secara tatap muka pada Senin (31/8), di tengah kualitas udara yang sempat berada pada level berbahaya.

Aktivitas persidangan berjalan sesuai agenda. Majelis hakim bersama aparatur pengadilan tetap menjalankan tugas di ruang sidang, sementara para pihak dan kuasa hukum hadir mengikuti proses persidangan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut berlangsung ketika kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah Kota Palangka Raya. Di luar gedung pengadilan, jarak pandang di beberapa ruas jalan dilaporkan menurun akibat pekatnya asap.

Kualitas Udara Sempat Berada pada Level Berbahaya

Ancaman kualitas udara di Palangka Raya meningkat sejak Senin (24/8), ketika kabut asap mulai memekat di sejumlah kecamatan.

Sehari kemudian, Selasa (25/8), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di stasiun Jekan Raya tercatat mencapai 573, yang masuk kategori berbahaya. Kondisi bahkan memburuk pada Rabu (26/8), saat angka ISPU mencapai 694, menjadi salah satu angka tertinggi yang tercatat pada stasiun pemantauan secara nasional pada hari tersebut.

Memasuki Kamis (27/8), jumlah kejadian karhutla di Kota Palangka Raya sejak awal musim kemarau tercatat mencapai 362 kejadian.

Pada Jumat (28/8), konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 494,9 mikrogram per meter kubik (µg/m³). Angka tersebut jauh melampaui ambang kategori berbahaya.

Kondisi serupa masih terlihat pada akhir pekan. Pada Sabtu dan Minggu (29–30/8), konsentrasi PM2.5 dilaporkan berada di sekitar 338,5 µg/m³, sementara jarak pandang di sejumlah ruas jalan menyempit hingga sekitar 20 meter.

Hingga Senin (31/8), jumlah kejadian karhutla di Palangka Raya sejak penetapan status Siaga Darurat pada 1 Juni mencapai 399 kejadian, dengan luas lahan terbakar sekitar 481,04 hektare.

Persidangan Tetap Berlangsung

Di tengah kondisi udara yang memburuk, majelis hakim tetap memimpin jalannya persidangan. Sejumlah hakim dan aparatur terlihat menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan udara yang tercemar.

Aktivitas di ruang sidang berlangsung seperti hari-hari normal. Berkas perkara dan perangkat kerja tetap tertata di meja majelis, sedangkan kuasa hukum dan pihak yang berperkara mengikuti proses persidangan secara langsung.

Keputusan untuk tetap menjalankan persidangan tatap muka menunjukkan bahwa pelayanan peradilan tetap diupayakan berjalan di tengah situasi lingkungan yang tidak ideal.

Ketua PN Palangkaraya juga mengimbau hakim, aparatur pengadilan, maupun masyarakat yang datang ke pengadilan untuk memperhatikan kondisi kesehatan selama beraktivitas.

Penggunaan masker menjadi salah satu langkah antisipasi, disertai imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum kembali membaik.

Sempat Masuk Daftar Kota dengan Udara Terburuk

Buruknya kualitas udara Palangka Raya juga tercermin dari pemantauan indeks kualitas udara secara real-time.

Pada Minggu (30/8) sekitar pukul 17.12 WIB, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Palangka Raya tercatat mencapai 230. Pada saat itu, Palangka Raya disebut berada di posisi kedua kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, setelah Kuching, Sarawak, Malaysia.

Prakirawan BMKG Tjilik Riwut Palangka Raya, Chandra, mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat yang sensitif terhadap pencemaran udara.

Pelayanan Hukum di Tengah Ancaman Asap

Tetap berlangsungnya persidangan di PN Palangkaraya di tengah kabut asap memperlihatkan tantangan yang dihadapi lembaga peradilan dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Di satu sisi, proses penanganan perkara harus tetap berjalan sesuai ketentuan dan agenda persidangan. Di sisi lain, kondisi lingkungan menuntut perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan hakim, aparatur, maupun masyarakat pencari keadilan.

Situasi ini sekaligus menegaskan pentingnya langkah mitigasi dan perlindungan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik ketika bencana ekologis, seperti karhutla dan pencemaran udara, melanda suatu wilayah.

Di tengah kepungan kabut asap dan ancaman kualitas udara, PN Palangkaraya memilih menjaga keberlangsungan pelayanan peradilan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Persidangan pun terus berjalan, menjadi gambaran bagaimana pelayanan hukum tetap diupayakan hadir bagi masyarakat dalam situasi darurat lingkungan.

@Iyus