Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun dan Wajib Bayar Rp122 Miliar

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
Terdakwa perkara korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank BUMN, Maria Lastry Gultom, divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Maria dijatuhi denda Rp750 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp122 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diketuai Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Alfis Setyawan.

“Menyatakan Terdakwa Maria Lastry Gultom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Denda Rp750 Juta, Subsider 165 Hari

Atas perbuatannya, Maria dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta.

Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta kekayaan atau pendapatan Maria dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp122 miliar kepada Maria.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp122.000.000.000,00,” demikian bunyi amar putusan.

Maria diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti tersebut.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta benda milik Maria dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Namun, apabila Maria tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Maria diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Maria juga ditetapkan tetap berada dalam tahanan.

Anak Maria, Li Putri Nazara, Divonis 4 Tahun

Dalam perkara yang sama, terdakwa Li Putri Nazara, yang merupakan anak Maria Lastry Gultom, juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Namun, Li dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni 4 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Li Putri Nazara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” demikian amar putusan terhadap Li.

Selain pidana penjara, Li dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Berbeda dengan Maria, dalam amar putusan tersebut Li tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Li juga tetap berada dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana.

Berawal dari Fasilitas Kredit Bank BUMN

Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank BUMN yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar.

Dalam perkara ini, fasilitas kredit disebut berkaitan dengan penggunaan surat perintah kerja (SPK) atau kontrak pekerjaan yang diduga fiktif.

Dalam proses persidangan, perkara tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah SPK yang mencantumkan pekerjaan pada beberapa kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Nilai kerugian negara sebesar Rp122 miliar tersebut disebut berdasarkan hasil audit auditor pemerintah tertanggal 10 Maret 2026.

Perkara ini kemudian diproses melalui persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Mantan Relationship Manager BRI Juga Telah Divonis

Sebelumnya, terdakwa lain dalam perkara tersebut, Frengki Hasoloan Sianturi, yang merupakan mantan Relationship Manager BRI, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman.

Frengki divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi pidana denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp790 juta.

Dengan putusan terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara tersebut, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Putusan tersebut sekaligus menetapkan konsekuensi pidana yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa, termasuk besaran pidana penjara, denda, serta kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim.

@Iyus