Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Tujuh Saksi Jalani Pemeriksaan
Ketujuh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang tengah didalami.
Mereka masing-masing berinisial UR, selaku Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana; A dari Yayasan CA; D dari Yayasan RMM; ANR, selaku Tenaga Ahli pada BGN; TAR dari Yayasan AHP; ATP dari Yayasan NFIE; serta BH dari Yayasan IFSR.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.
Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan
Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan terhadap ketujuh saksi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang bertujuan memperkuat alat bukti serta melengkapi proses pemberkasan perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dalam prosesnya, penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
@Iyus