Kejagung Serahkan Lima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tambang PT QSS, Kerugian Negara Tembus Rp4,09 Triliun
Jakarta,Monitor Pos ~ Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, para tersangka diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.
Lima tersangka yang diserahkan dalam perkara tersebut terdiri atas SDT alias Aseng dan empat tersangka lainnya, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Kelengkapan berkas perkara tersebut didukung alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat dan dokumen.
Sita Sejumlah Aset, Nilainya Rp350 Miliar
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang telah disita antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, 2 unit bulldozer, 3 unit kendaraan operasional pertambangan Triton, 4 bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta 2 bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penyitaan dan penilaian aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Berdasarkan penilaian sementara, nilai aset yang telah dilakukan penilaian mencapai sekitar Rp350 miliar.
Diduga Gunakan Dokumen PT QSS untuk Penjualan Bauksit
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung sejak 2017. SDT alias Aseng dkk diduga melakukan aktivitas terkait pertambangan tanpa didahului due diligence yang sah serta menggunakan data yang tidak benar.
Para tersangka diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.
Kegiatan penjualan bauksit tersebut diduga berlangsung pada periode 2020 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, digunakan dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan melibatkan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang merupakan salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Kerugian Negara Capai Rp4,09 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, perbuatan yang diduga dilakukan SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4,09 triliun.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Para tersangka berikut barang bukti telah berada dalam tanggung jawab Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat dalam rentang waktu 2017 sampai dengan 2025, dengan dugaan kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit BPKP mencapai lebih dari Rp4 triliun.
@Iyus