Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Perkebunan PT PSMI di Kawasan Hutan Lampung
Jakarta, Monitor Pos ~ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial BH, yang berasal dari Kementerian Kehutanan, serta BZ, mantan Kepala Daerah Way Kanan periode 2010–2015.
Penyidik mendalami keterangan kedua saksi terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan yang diduga menimbulkan kerugian dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang bertujuan mengumpulkan alat bukti secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dilakukan sesuai prosedur hukum guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.
@Iyus