Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direksi Perseroda Migas Kota Bekasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi KSO dengan PT Pertamina EP

Table of Contents


Jakarta,  Monitor Pos ~ Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Pemeriksaan terhadap seorang saksi dilakukan pada Selasa (22/9/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah ZA, yang menjabat sebagai Direksi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada tahun 2009. Penyidik meminta keterangan saksi guna mendalami proses tata kelola dan pelaksanaan kerja sama operasi yang menjadi objek penyidikan.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama operasi antara Perseroda Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP yang berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.

Penyidik JAM PIDSUS akan terus mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

@Iyus