Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung: KUHAP Baru Menuntut Tanggung Jawab Penafsiran Demi Mewujudkan Keadilan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak menandai berakhirnya tantangan dalam penegakan hukum, melainkan menjadi awal dari tanggung jawab bersama untuk menafsirkan dan menerapkannya secara tepat demi mewujudkan keadilan. Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom dan YouTube ini menjadi forum strategis bagi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat hukum untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi KUHAP baru beserta berbagai kebijakan pendukung yang telah diterbitkan Mahkamah Agung.

Dalam paparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa setiap regulasi memiliki ruang interpretasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab oleh para penegak hukum.

“Ketidaksempurnaan teks dalam KUHAP bukan akhir dari keadilan, namun awal dari tanggung jawab penafsiran,” ujar Prim Haryadi.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum melalui sejumlah pedoman pelaksanaan KUHAP baru. Pedoman tersebut meliputi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai acuan bagi pengadilan dalam menghadapi berbagai persoalan normatif maupun teknis yang muncul di lapangan.

Salah satu materi penting yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Prim menjelaskan bahwa permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ia juga menegaskan adanya penguatan tata kelola administrasi perkara melalui sistem informasi pengadilan. Petikan putusan pengadilan tinggi wajib diunggah pada hari yang sama setelah putusan diucapkan, sedangkan salinan putusan harus diberikan paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut.

Selain membahas upaya hukum, Prim turut menguraikan penerapan mekanisme keadilan restoratif melalui Mekanisme Kesepakatan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru. Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme MKR.

Sementara itu, terhadap tindak pidana yang diancam pidana di atas lima tahun namun terjadi karena kealpaan, mekanisme tersebut juga dimungkinkan untuk diterapkan sesuai ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang MKR.

Dalam sesi yang sama, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung juga menjelaskan mengenai putusan pemaafan hakim. Ia menegaskan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak tersedia upaya hukum kasasi, sehingga mekanisme tersebut memiliki karakteristik tersendiri dalam sistem hukum acara pidana yang baru.

Webinar KUHAP 2026 menjadi salah satu ruang dialog nasional untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai perubahan mendasar dalam hukum acara pidana Indonesia. Melalui forum ini, Mahkamah Agung dan BPSDM Kementerian Hukum mendorong terciptanya kesamaan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, sehingga berbagai persoalan normatif dapat dijembatani dengan kebutuhan praktik peradilan yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

@Iyus