KUHP Nasional Resmi Akui Korporasi sebagai Subjek Pidana, Babak Baru Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) secara resmi mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Ketentuan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, hingga berbagai tindak pidana yang dilakukan melalui perusahaan.

Perubahan tersebut menandai pergeseran besar dari paradigma hukum pidana yang selama puluhan tahun masih mengacu pada KUHP warisan kolonial Belanda, yang menganut asas societas delinquere non potest atau korporasi tidak dapat dipidana.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Indonesia

KUHP Nasional menghapus pandangan lama yang hanya mengakui individu sebagai pelaku tindak pidana. Dalam Pasal 45 ayat (1), korporasi ditegaskan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan tindak pidana.

Perubahan ini lahir sebagai respons atas berkembangnya kejahatan modern yang melibatkan badan usaha, seperti korupsi korporasi, kejahatan kerah putih (white-collar crime), pencemaran lingkungan, pembalakan liar, hingga penipuan investasi yang dilakukan demi kepentingan perusahaan.

Dengan pengaturan baru tersebut, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjerat perusahaan yang memperoleh keuntungan melalui praktik-praktik melawan hukum.

Bagaimana Korporasi Dianggap Melakukan Kejahatan?

Meski korporasi bukan manusia, KUHP Nasional menjelaskan bahwa tindak pidana korporasi dilakukan melalui orang-orang yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan perusahaan.

Ketentuan Pasal 46 KUHP Nasional menyebutkan bahwa tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, pegawai atau pihak lain yang bertindak berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, sepanjang tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama korporasi serta berada dalam lingkup kegiatan usaha perusahaan.

Artinya, ketika direksi, komisaris, manajemen, atau pihak yang mewakili perusahaan melakukan tindakan melawan hukum demi keuntungan korporasi, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tidak Hanya Perusahaan, Pengendali Juga Bisa Dipidana

KUHP Nasional juga memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana agar tidak ada pihak yang berlindung di balik status badan hukum atau corporate veil.

Selain korporasi, pihak yang dapat dipidana meliputi pengurus perusahaan, pemberi perintah, pemegang kendali (controller), hingga beneficial owner atau pemilik manfaat yang menikmati keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Pendekatan ini bertujuan memastikan aktor intelektual di balik kejahatan korporasi tidak dapat menghindari proses hukum hanya karena menggunakan perusahaan sebagai alat melakukan tindak pidana.

Pengaturan Diperkuat dari Hukum Khusus ke KUHP Nasional

Sebelum KUHP Nasional berlaku, konsep pemidanaan korporasi sebenarnya telah dikenal dalam sejumlah undang-undang khusus, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, implementasinya sering menghadapi kendala karena KUHAP belum mengatur tata cara penanganan perkara pidana terhadap korporasi.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur prosedur pemanggilan, pemeriksaan, pendakwaan, hingga penjatuhan putusan terhadap korporasi dalam perkara pidana.

Kini, melalui KUHP Nasional, pengakuan korporasi sebagai subjek pidana menjadi bagian dari sistem hukum pidana nasional yang berlaku secara umum.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

KUHP Nasional tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Berdasarkan Pasal 118 dan Pasal 119 KUHP Nasional, pidana pokok bagi korporasi berupa pidana denda. Sementara hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 120, antara lain:

  • Perampasan aset atau keuntungan hasil tindak pidana.

  • Pengumuman putusan hakim kepada publik.

  • Pencabutan izin usaha.

  • Pembubaran korporasi dalam kasus tertentu.

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi negara untuk mengambil kembali keuntungan ekonomi yang diperoleh korporasi melalui tindak pidana, terutama dalam perkara korupsi dan kejahatan ekonomi berskala besar.

Tonggak Baru Penegakan Hukum Nasional

Pengesahan KUHP Nasional menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia menghadapi kejahatan korporasi yang semakin kompleks. Negara kini memiliki instrumen hukum untuk menindak tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga perusahaan sebagai penerima manfaat serta aktor-aktor pengendali di balik kejahatan tersebut.

Dengan pengakuan korporasi sebagai subjek pidana, Indonesia menegaskan bahwa setiap subjek hukum—baik individu maupun badan usaha—memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan demi kepentingan korporasi. 

@Iyus