KY dan MUI Bahas Penguatan Kewenangan Komisi Yudisial untuk Wujudkan Peradilan Bersih dan Berintegritas

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Komisi Yudisial (KY) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Penguatan Kewenangan KY untuk Mewujudkan Peradilan yang Bersih, Berintegritas, dan Berwibawa melalui Penguatan Nilai-Nilai Etika Bangsa" pada Kamis–Jumat, 10–11 September 2026, di Jakarta. Forum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran KY sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim melalui penguatan nilai etika dan moral dalam sistem peradilan nasional.

Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, menegaskan bahwa hasil FGD akan menjadi masukan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan strategis untuk Revisi Kedua Undang-Undang Komisi Yudisial. Menurutnya, penguatan kewenangan KY merupakan bagian dari upaya menyempurnakan sistem kekuasaan kehakiman tanpa mengurangi independensi lembaga peradilan.

"KY harus ditempatkan sebagaimana semangat awal pembentukannya, yakni sebagai lembaga yang memiliki peran kuat dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku etika hakim," ujar Abdul Chair.

Ia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan KY tidak bertujuan mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara, melainkan memastikan setiap hakim menjalankan tugas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam paparannya, Abdul Chair menyampaikan empat agenda revitalisasi Komisi Yudisial yang tengah diperjuangkan dalam revisi undang-undang. Pertama, penguatan struktur kelembagaan KY melalui pembentukan struktur kedeputian agar kapasitas organisasi semakin efektif. Kedua, peningkatan efektivitas pelaksanaan sanksi berdasarkan putusan Pleno KY terhadap dugaan pelanggaran KEPPH yang bersifat final dan mengikat.

Ketiga, penguatan mekanisme pemeriksaan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara yang berpotensi dikenai sanksi berat. Keempat, peningkatan efektivitas fungsi pengawasan dan investigasi aktif terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung maupun badan peradilan di bawahnya.

Menurut Abdul Chair, penguatan kewenangan KY bukan sekadar memperluas otoritas kelembagaan, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kualitas peradilan, menjaga independensi hakim yang bertanggung jawab, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan menyatakan komitmen MUI untuk mendukung langkah KY dalam memperkuat peran kelembagaannya. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui fatwa, pendapat, maupun pernyataan keagamaan yang memberikan landasan moral terhadap penguatan fungsi KY.

Amirsyah menilai keterlibatan MUI penting untuk membangun kesadaran publik mengenai pentingnya reformasi peradilan berbasis etika. Ia berharap, apabila MUI bersama KY menerbitkan pernyataan bersama di masa mendatang, hal itu dapat menjadi kekuatan moral yang mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung peradilan yang bersih dan berwibawa.

"Kesadaran publik akan menjadi kekuatan yang memberikan semangat agar KY memiliki kewibawaan. Reformasi peradilan membutuhkan dukungan masyarakat, bukan hanya semangat dari KY semata," kata Amirsyah.

FGD ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Komisi Yudisial dan Majelis Ulama Indonesia mengenai penguatan etika dan kapasitas hakim, serta pengembangan kajian sistem peradilan. Melalui forum ini, kedua lembaga berupaya membangun sinergi dalam memperkuat nilai-nilai etika bangsa sebagai fondasi terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa di Indonesia.

@Iyus