KY dan PERADI Purwokerto Perkuat Sinergi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Monitor Pos ~ Komisi Yudisial (KY) memperkuat sinergi dengan kalangan advokat untuk mendorong terciptanya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas. Advokat dinilai memiliki posisi strategis karena menjadi bagian penting dalam ekosistem peradilan.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam diskusi KY bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Purwokerto, Jawa Tengah, bertema “Menjaga Integritas dalam Penegakan Hukum”, Sabtu (19/9/2026).
Anggota KY yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, mengatakan upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak yang berada dalam rangkaian proses penegakan hukum.
“Forum ini menjadi ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujar Abhan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. Proses tersebut berlangsung melalui rangkaian panjang yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga advokat.
“Saya kira penegakan hukum itu tidak hanya menjadi bagian dari tugas di peradilan saja, tetapi proses itu kan panjang,” katanya.
Advokat Mitra Strategis
Abhan menilai advokat merupakan salah satu pemangku kepentingan yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas dan integritas proses peradilan. Karena itu, hubungan antara KY dan advokat perlu terus diperkuat, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap jalannya proses peradilan.
“Advokat merupakan mitra strategis KY dalam memperkuat pengawasan dan menjaga integritas dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap proses peradilan tidak dapat hanya mengandalkan mekanisme internal maupun eksternal lembaga peradilan. Partisipasi para pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang berintegritas.
Dalam diskusi tersebut, Abhan juga menyoroti pentingnya etika dalam pelaksanaan profesi hukum. Menurut dia, etika tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kepantasan dalam menjalankan profesi.
“Etika itu bicara pantas atau tidak, lebih luas. Jadi kalau etika itu samudera, maka hukum itu hanya perahunya saja,” tuturnya.
Integritas Tanggung Jawab Bersama
Abhan menambahkan, baik buruknya proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh efektivitas pengawasan. Peran para pemangku kepentingan, termasuk advokat, turut memengaruhi terciptanya proses penegakan hukum yang berintegritas.
“Kami memandang bahwa advokat menjadi bagian stakeholder yang penting bagi KY, karena baik buruknya di peradilan itu juga selain karena pengawasan yang efektif, tetapi ada peran-peran dari para advokat juga,” kata Abhan.
Melalui forum bersama tersebut, KY dan DPC PERADI Purwokerto mendorong penguatan komunikasi dan kolaborasi antara lembaga pengawas peradilan dan organisasi profesi advokat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang profesional, beretika, dan berintegritas.
@Iyus