KY Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Hakim yang Langgar Etik, Pelanggaran Transaksional Jadi Sorotan
Bandung, Monitor Pos ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan tidak ada toleransi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama pelanggaran yang bersifat transaksional. Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Eksplorasi KEPPH di Hotel Holiday Inn Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Pelatihan yang diikuti hakim perwakilan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di wilayah Jawa Barat itu menjadi bagian dari upaya KY memperkuat pemahaman dan internalisasi nilai-nilai etik. Selain bersifat edukatif, kegiatan tersebut dirancang sebagai langkah pencegahan agar potensi pelanggaran dapat diminimalkan sebelum terjadi.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Untung Maha Gunadi mengatakan, profesi hakim memiliki posisi strategis sekaligus mendapat perhatian besar dari masyarakat. Hakim bahkan kerap disebut sebagai “Wakil Tuhan” di bumi sehingga predikat tersebut harus disertai integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Pelatihan dirancang agar hakim mengasah potensinya dan lebih memahami Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sehingga, para hakim dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan hukum acara dan terhindar dari pelanggaran kode etik,” ujar Untung.
Integritas, Profesionalisme, dan Putusan Berkualitas
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono turut mengingatkan bahwa hakim senantiasa berada dalam sorotan publik dan dapat menjadi objek laporan pengaduan. Karena itu, pemahaman terhadap kode etik perlu diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Menurut Hery, pelatihan yang digelar KY sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. Untuk mendukung tujuan tersebut, terdapat tiga aspek yang perlu melekat pada seorang hakim, yakni integritas, profesionalisme, dan kemampuan menghasilkan putusan berkualitas.
“Komisi Yudisial memberikan bekal kepada para hakim melalui pelatihan ini dalam rangka meningkatkan wibawa hakim. Sehingga hakim tidak sembarang dalam memutuskan perkara,” katanya.
Hery juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan hakim, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi.
KY Dorong Pencegahan Sebelum Pelanggaran Terjadi
Anggota Komisi Yudisial Setyawan Hartono mengatakan, pelatihan KEPPH merupakan bagian dari strategi pencegahan yang terus diperkuat KY. Menurutnya, keberhasilan pembinaan etik tidak semata-mata diukur dari banyaknya penindakan, tetapi juga dari semakin berkurangnya pelanggaran akibat nilai-nilai etik telah tertanam dalam diri hakim.
“Saya akan merasa puas apabila pelanggaran kode etik semakin hari semakin berkurang karena hakim sudah terinternalisasi,” ujar Setyawan.
Ia secara khusus menyoroti pelanggaran etik yang bersifat transaksional. Setyawan mengatakan, tindakan semacam itu tidak seharusnya dilakukan secara sengaja oleh seorang hakim, terlebih setelah adanya peningkatan kesejahteraan hakim.
Ia juga menjelaskan bahwa masih adanya perkara yang masuk dalam antrean Majelis Kehormatan Hakim (MKH) banyak berkaitan dengan persoalan pada masa lalu.
“Ke depan masih banyak antrean MKH, tapi itu permasalahan di masa-masa lampau, sebelum peningkatan kesejahteraan. Jika tahun 2026 sepertinya sudah tidak ada pelanggaran yang bersifat transaksional,” kata Setyawan.
Setyawan menegaskan, peningkatan kesejahteraan hakim harus berjalan seiring dengan penguatan integritas. Ia menyebut KY bersama pimpinan Mahkamah Agung memiliki komitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran transaksional.
KY Perkuat Fungsi Pendidikan dan Pengawasan
Selain penindakan, Setyawan menekankan bahwa KY memiliki peran penting dalam aspek pencegahan dan pendidikan etik bagi hakim. Fungsi pengawasan KY juga tetap berada dalam koridor kewenangannya dan tidak masuk ke ranah teknis yudisial.
Untuk pelanggaran yang tergolong ringan, KY tidak serta-merta merekomendasikan sanksi berat. Setyawan mencontohkan kesalahan pengetikan atau typo dalam putusan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan dan ditindaklanjuti melalui peringatan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa hakim saat ini menghadapi tantangan berupa beban perkara yang semakin kompleks. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam membangun sistem peradilan yang tetap menjunjung tinggi integritas sekaligus profesionalisme.
“Beban perkara hakim saat ini sudah tidak proporsional,” pungkasnya.
Melalui pelatihan KEPPH, KY mendorong agar pemahaman terhadap etika profesi tidak berhenti pada aspek pengetahuan, tetapi menjadi bagian dari perilaku dan pengambilan keputusan hakim sehari-hari. Dengan demikian, upaya menjaga integritas peradilan dapat dilakukan melalui pencegahan, pendidikan, serta pengawasan yang berkelanjutan.
@Iyus