Logika Rocky Gerung Dan Hukuman Mati Menurut Syariat Islam

Table of Contents

LOGIKA ROCKY GERUNG DAN HUKUMAN MATI MENURUT SYARIAT ISLAM

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat

Dalam dialog Indonesia Lawyers Club (ILC), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto, menyampaikan kekecewaannya terhadap pandangan pengamat politik Rocky Gerung yang secara tegas menolak penerapan hukuman mati, termasuk terhadap pelaku korupsi.

Rocky berargumentasi bahwa sistem peradilan Indonesia belum sempurna. Masih terdapat kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan. Risiko salah vonis menjadi persoalan serius ketika suatu negara menjatuhkan pidana mati.

Argumentasinya sederhana: apabila seseorang yang sebenarnya tidak bersalah telah dieksekusi, maka nyawanya tidak mungkin dikembalikan. Karena itu, menurut Rocky, pembenahan sistem penegakan hukum harus didahulukan sebelum negara memperluas atau menerapkan pidana mati.

Di sisi lain, AMPB mendesak adanya hukuman paling berat terhadap pelaku korupsi. Korupsi dipandang bukan sekadar kejahatan terhadap administrasi negara, melainkan kejahatan yang merampas hak rakyat, menghancurkan pelayanan publik, memperlebar kemiskinan dan pada akhirnya dapat mengakibatkan penderitaan bahkan kematian masyarakat.

Perbedaan antara Rocky Gerung dan Teguh Istiyanto sesungguhnya bukan sekadar perbedaan mengenai berat-ringannya hukuman. Perbedaan mendasarnya terletak pada paradigma dalam menentukan sumber hukum dan standar keadilan.

AKAL, LOGIKA DAN WAHYU

Untuk membahas persoalan hukuman mati secara utuh, terlebih dahulu harus disamakan landasan filosofis berpikirnya. Dalam paradigma sekuler, akal manusia menjadi sumber utama dalam menentukan baik dan buruk, benar dan salah, pantas atau tidaknya suatu perbuatan dihukum.

Karena itu, hukum dapat berubah sesuai perkembangan pemikiran manusia, perubahan sosial, politik dan kesepakatan mayoritas.

Sedangkan dalam Islam, akal memiliki kedudukan yang sangat penting, tetapi bukan sebagai pembuat hukum yang berdiri di atas wahyu.

Allah SWT berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (QS. Yusuf: 40)

Allah SWT juga berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ

"Tidaklah pantas bagi laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka masih mempunyai pilihan lain dalam urusan mereka." (QS. Al-Ahzab: 36)

Dengan demikian, dalam Islam akal tidak dihapuskan. Akal digunakan untuk memahami nash, menggali fakta, melakukan ijtihad dalam perkara yang memang membuka ruang ijtihad dan menerapkan hukum Allah terhadap realitas kehidupan.

Namun akal tidak berwenang menghalalkan apa yang telah Allah haramkan atau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah." (QS. An-Nahl: 116)

Disinilah letak perbedaan mendasar antara paradigma Islam dan paradigma sekuler.

HUKUMAN MATI DALAM SYARIAT ISLAM 

Jika persoalan pidana mati ditimbang berdasarkan syariat Islam, maka hukuman mati bukanlah sesuatu yang asing atau bertentangan dengan ajaran Islam.

Dalam sistem pidana Islam atau uqubat, terdapat sejumlah tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman mati berdasarkan ketentuan syariat dan rincian pembuktiannya.

Salah satu dasar terpenting terdapat dalam firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah: 178)

Allah SWT juga berfirman:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

"Dan dalam qishash itu ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal." (QS. Al-Baqarah: 179)

Ayat ini menunjukkan filosofi mendasar sistem pidana Islam. Sekilas qishash terlihat sebagai tindakan keras. Namun Allah justru menyatakan bahwa dalam qishash terdapat kehidupan.

Mengapa? Karena ancaman sanksi yang tegas dapat mencegah seseorang melakukan pembunuhan. Ketegasan hukum melindungi kehidupan masyarakat secara lebih luas.

Dengan kata lain, hukum pidana dalam Islam tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan masyarakat.

ANTARA HUDUD, QISHASH DAN TA'ZIR

Dalam hukum pidana Islam terdapat klasifikasi umum, antara lain:

Pertama, Hudud.
Hudud adalah tindak pidana yang jenis larangan dan sanksinya telah ditentukan oleh syariat. Misalnya pencurian, dengan syarat-syarat yang sangat ketat, memiliki dasar firman Allah SWT:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya." (QS. Al-Maidah: 38)

Namun penerapan hukum tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Para fuqaha menetapkan syarat pembuktian, batas nilai harta, unsur pengambilan secara melawan hukum, keamanan harta dan sejumlah syarat lainnya.

Karena itu, hukum Islam tidak dapat dipahami hanya dengan mengambil satu ayat lalu menerapkannya tanpa sistem pembuktian dan syarat-syaratnya.

Kedua, Qishash.
Qishash berkaitan terutama dengan kejahatan terhadap jiwa dan tubuh.

Allah SWT berfirman:

النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ 

"Jiwa dengan jiwa dan mata dengan mata." (QS. Al-Maidah: 45)

Namun Islam juga membuka ruang pemaafan dan diyat dalam perkara tertentu.

Ketiga, Ta'zir.
Ta'zir adalah sanksi terhadap perbuatan maksiat atau pelanggaran yang tidak ditentukan secara spesifik jenis dan kadar hukumannya oleh nash.

Dalam wilayah inilah terdapat ruang ijtihad bagi penguasa dan hakim sesuai ketentuan syariat, tingkat bahaya perbuatan, keadaan pelaku dan kemaslahatan masyarakat.

Sanksinya dapat berupa teguran, nasihat, denda, penjara, pengasingan, penyitaan harta dan bentuk-bentuk sanksi lainnya yang dibenarkan dalam fikih.

Dalam pandangan sebagian ulama, ta'zir dapat mencapai hukuman yang sangat berat apabila tindak pidana tersebut menimbulkan bahaya besar terhadap masyarakat dan negara.

KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Korupsi dalam terminologi modern dapat mencakup beberapa bentuk kejahatan yang dikenal dalam khazanah hukum Islam. Antara lain:

Risywah, yaitu suap;

Ghulul, yaitu penggelapan atau pengkhianatan terhadap harta yang berada dalam amanah;

Khianat terhadap amanah publik; perampasan atau penguasaan harta secara batil.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa." (QS. Al-Baqarah: 188)

Tentang suap, Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

"Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Adapun mengenai pengkhianatan terhadap harta amanah atau ghulul, Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan. Barang siapa berkhianat, maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya." (QS. Ali Imran: 161)

Korupsi modern pada hakikatnya memiliki karakter yang sangat dekat dengan pengkhianatan terhadap amanah publik. Seorang pejabat diberi kekuasaan untuk mengurus rakyat.

Ketika kekuasaan tersebut digunakan untuk memperkaya diri, keluarga atau kelompoknya, maka terjadi pengkhianatan terhadap amanah.

KISAH SAHABAT: UMAR BIN KHATTAB DAN HARTA PEJABAT

Salah satu gambaran penting tentang bagaimana Islam memandang amanah kekuasaan dapat dilihat dalam kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab RA.

Umar dikenal sangat keras dalam mengawasi para pejabatnya. Kekayaan pejabat tidak boleh bertambah secara tidak wajar selama mereka memegang jabatan.

Dalam sejumlah riwayat sejarah pemerintahan Islam, Umar melakukan pengawasan terhadap harta pejabat dan gubernurnya. Apabila terdapat kekayaan yang mencurigakan dan tidak sebanding dengan kondisi sebelumnya, harta tersebut dapat diperiksa bahkan dirampas dan dikembalikan kepada Baitul Mal apabila terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

Prinsipnya jelas: jabatan bukan sarana memperkaya diri.

Kisah yang sangat terkenal adalah ketika Umar melihat anaknya, Abdullah bin Umar, memperoleh keuntungan dari perdagangan unta yang digembalakan bersama unta milik negara.

Umar mempertanyakan keuntungan tersebut karena posisi Abdullah sebagai putra khalifah berpotensi mendapatkan keuntungan atau kemudahan yang tidak diperoleh rakyat biasa.

Umar kemudian memerintahkan agar modal dikembalikan kepada Abdullah dan keuntungan diserahkan kepada Baitul Mal.

Pesan politik dari kisah ini sangat kuat. Dalam pemerintahan Islam, konflik kepentingan dan penyalahgunaan kedudukan tidak boleh dibiarkan. Bahkan keluarga kepala negara tidak boleh memperoleh keuntungan yang lahir karena kedekatannya dengan kekuasaan.

Jika keuntungan yang muncul karena kedekatan dengan kekuasaan saja diawasi secara ketat, apalagi korupsi yang dilakukan dengan sengaja melalui penyuapan, penggelapan anggaran dan penyalahgunaan jabatan.

KISAH MA'IZ DAN AL-GHAMIDIYYAH: SANKSI SEBAGAI PENEBUS DOSA 

Salah satu dimensi yang tidak dikenal dalam filosofi hukum sekuler adalah pemahaman bahwa hukuman dunia dapat memiliki dimensi ukhrawi.

Dalam sejumlah hadis sahih terdapat kisah Ma'iz bin Malik dan seorang perempuan dari Ghamid yang datang kepada Rasulullah SAW untuk mengakui perbuatan zina dan meminta pensucian dirinya melalui penerapan hukum Allah.

Dalam kasus Ma'iz, Rasulullah SAW tidak serta-merta menjatuhkan hukuman. Beliau bahkan berulang kali memalingkan diri dan memastikan pengakuan tersebut.

Hal ini menunjukkan prinsip yang sangat penting dalam hukum Islam: hukuman berat tidak dijatuhkan secara tergesa-gesa.

Terdapat proses pemeriksaan, pembuktian dan kehati-hatian. Dalam hadis riwayat Muslim, setelah perempuan al-Ghamidiyyah menjalani hukuman, Rasulullah SAW bersabda mengenai taubatnya:

“Sungguh, ia telah bertaubat dengan suatu taubat yang apabila dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka.”

Kisah tersebut menunjukkan bahwa bagi seorang mukmin, penerapan hukum tidak hanya dipandang sebagai penderitaan duniawi.

Ada keyakinan bahwa taubat dan pertanggungjawaban di hadapan hukum Allah memiliki konsekuensi akhirat.

Inilah dimensi spiritual yang membedakan filosofi uqubat Islam dengan sistem hukum yang semata-mata bertumpu pada kalkulasi duniawi.

HUKUMAN SEBAGAI PENCEGAH DAN PENEBUS DOSA

Sistem sanksi dalam Islam memiliki beberapa fungsi:

Pertama, sebagai zawajir, yaitu pencegah agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran serupa.

Kedua, sebagai jawabir, yaitu konsekuensi dunia yang berkaitan dengan penyucian atau penebusan pelanggaran di hadapan Allah, sesuai ketentuan syariat.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis tentang baiat:

“Barang siapa melakukan sesuatu dari pelanggaran itu lalu ia dihukum di dunia, maka itu menjadi penebus baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dengan makna hadis)

Karena itu, filosofi sanksi dalam Islam tidak semata-mata balas dendam negara terhadap pelaku kejahatan.

Sanksi memiliki fungsi:

menjaga masyarakat; mencegah kejahatan;

menegakkan keadilan;

melindungi hak korban;

dan dalam konteks tertentu menjadi penebus dosa pelaku.

AGAIMANA DENGAN RISIKO SALAH VONIS? Di sinilah sesungguhnya argumentasi Rocky Gerung perlu ditempatkan secara proporsional.

Kekhawatiran terhadap salah vonis merupakan kekhawatiran yang rasional.

Islam sendiri sangat berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman. Rasulullah SAW bersabda:

ادرؤوا الحدود بالشبهات

"Hindarilah penerapan hudud apabila terdapat syubhat atau keraguan." Kaidah fikih yang berkembang dari prinsip tersebut adalah bahwa dalam perkara pidana yang berat, pembuktian harus dilakukan secara ketat.

Lebih baik hakim berhati-hati daripada menjatuhkan hukuman berat berdasarkan bukti yang meragukan.

Karena itu, penerapan syariat Islam tidak boleh dipisahkan dari sistem pembuktian.

Islam memiliki pembahasan tersendiri mengenai: saksi; pengakuan; sumpah; qarinah; bukti tertulis; pemeriksaan fakta; dan standar pembuktian.

Dengan demikian, kritik terhadap kemungkinan salah vonis justru semakin menegaskan pentingnya membangun sistem peradilan yang benar dan sistem pembuktian yang kuat. Hukuman yang berat tidak boleh dijalankan dengan sistem pembuktian yang sembrono.

IJTIHAD HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIRAT Dalam Islam, hakim atau qadhi memikul tanggung jawab yang sangat besar.

Rasulullah SAW bersabda:

إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

"Apabila seorang hakim memutus perkara lalu berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Apabila ia berijtihad lalu keliru, maka ia mendapatkan satu pahala." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini bukan berarti hakim bebas melakukan kesalahan. Hadis tersebut berbicara tentang hakim yang memiliki kapasitas, melakukan ijtihad dengan sungguh-sungguh dan berusaha menemukan kebenaran berdasarkan hukum Allah.

Hakim yang sengaja zalim, menerima suap atau mempermainkan hukum tidak dapat berlindung di balik hadis tersebut. Justru terdapat ancaman keras terhadap orang yang mengadili tanpa ilmu dan tanpa keadilan.

Rasulullah SAW bersabda bahwa para hakim terbagi menjadi tiga golongan, satu di surga dan dua di neraka.

Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus dengannya berada di surga.

Adapun hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutus secara zalim serta hakim yang memutus tanpa ilmu berada dalam ancaman neraka.

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Inilah yang seharusnya membentuk karakter qadhi dalam sistem Islam. Ia tidak hanya takut terhadap pengawasan manusia, tetapi juga menyadari bahwa seluruh putusannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR?

Dalam perkara korupsi, persoalan hukuman tidak dapat dipisahkan dari klasifikasi tindak pidana dan sistem ta'zir.

Korupsi bukan sekadar persoalan seseorang mengambil uang negara.

Korupsi dapat menyebabkan: rumah sakit tidak mendapatkan anggaran; rakyat miskin kehilangan bantuan; jembatan dan infrastruktur dibangun dengan kualitas buruk; pelayanan publik rusak; proyek keselamatan masyarakat dikorupsi; bahkan dalam kasus tertentu dapat mengakibatkan kematian banyak orang.

Karena itu, semakin besar dampak sosial dari suatu kejahatan, semakin serius pula persoalan sanksinya.

Dalam wilayah ta'zir, terdapat ruang bagi negara untuk menjatuhkan sanksi yang proporsional sesuai tingkat bahaya kejahatan, sepanjang didasarkan pada prinsip-prinsip syariat dan mekanisme peradilan yang sah.

Namun perlu dipahami, persoalan apakah pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bukan sekadar persoalan emosi publik.

Ia harus dikaji berdasarkan: klasifikasi tindak pidana; tingkat kerusakan yang ditimbulkan; kekuatan alat bukti; prinsip keadilan; kewenangan hakim; dan sistem hukum Islam secara menyeluruh.

MAS TEGUH DAN ROCKY GERUNG MEMANG BERANGKAT DARI TITIK BERBEDA

Pada akhirnya, Teguh Istiyanto dan Rocky Gerung sulit dipertemukan apabila keduanya berangkat dari paradigma yang berbeda.

Rocky memandang persoalan melalui pendekatan rasionalisme dan kekhawatiran terhadap kelemahan sistem peradilan manusia.

Sementara tuntutan penerapan syariat Islam berangkat dari keyakinan bahwa Allah SWT adalah pembuat hukum dan manusia wajib tunduk kepada ketentuan-Nya.

Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al-Maidah: 50)

Perdebatan tentang hukuman mati tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan yang lebih fundamental:

Siapa yang berhak menentukan hukum?
Apakah manusia?
Apakah parlemen?
Apakah mayoritas?
Ataukah Allah SWT sebagai pencipta manusia dan seluruh kehidupan?

UKUMAN MATI TIDAK BOLEH DIPISAHKAN DARI SISTEM

Dalam perspektif Islam, pembahasan hukuman mati tidak boleh dilakukan secara parsial. Tidak cukup mengambil satu jenis sanksi Islam, kemudian mencabutnya dari sistem Islam secara keseluruhan.

Penerapan uqubat harus berjalan bersama: sistem pemerintahan; sistem peradilan; sistem pembuktian; pengawasan kekuasaan; pengelolaan harta negara; sistem ekonomi; dan pembentukan kesadaran keimanan masyarakat.

Hukuman mati, sekalipun dianggap sebagai sanksi paling berat, tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi apabila akar sistemiknya tetap dipertahankan.

Korupsi tumbuh subur ketika kekuasaan menjadi mahal, jabatan menjadi investasi politik, biaya politik membengkak dan para penguasa memiliki hubungan transaksional dengan pemilik modal.

Selama kekuasaan diperoleh melalui kompetisi politik yang membutuhkan biaya sangat besar, selalu terdapat risiko bahwa jabatan dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal politik.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dengan menaikkan ancaman pidana. Akar sistem yang melahirkan korupsi juga harus dihilangkan.

Dalam perspektif Islam, efektivitas uqubat akan maksimal apabila diterapkan dalam sistem kehidupan Islam secara menyeluruh.

Sistem pemerintahan Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman bagi pelaku korupsi, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan agar kekuasaan tidak menjadi komoditas dan jabatan tidak menjadi sarana memperkaya diri.

Sanksi hukuman mati dalam Islam, baru memiliki dampak yang maksimal untuk memberantas korupsi jika sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Sepanjang sistem pemerintahan yang diterapkan masih sekuler, kekuasaan diperoleh melalui Pemilu yang mahal, maka hukuman mati tak bisa serta merta mencegah apalagi memberantas korupsi. [].