MA Gelar Pelatihan Kecerdasan Artifisial untuk 614 Hakim dan Aparatur Peradilan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memperkuat kesiapan hakim dan aparatur peradilan menghadapi perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Melalui Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) cq. Pusdiklat Teknis Peradilan, MA memanggil 614 hakim dan aparatur peradilan dari empat lingkungan peradilan untuk mengikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1.

Pelatihan tersebut akan digelar secara daring melalui Zoom Meeting selama lima hari, 21-25 September 2026. Kegiatan dijadwalkan dibuka pada Senin, 21 September 2026 pukul 08.30-09.15 WIB dan ditutup pada Jumat, 25 September 2026 pukul 15.45-16.30 WIB.

Program ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan dalam memahami perkembangan teknologi AI, termasuk potensi pemanfaatannya dalam pelaksanaan tugas yudisial sekaligus risiko yang dapat muncul terhadap proses peradilan.

Libatkan Empat Lingkungan Peradilan

Sebanyak 614 peserta yang dipanggil berasal dari empat lingkungan peradilan. Berdasarkan daftar peserta yang tercantum dalam lampiran surat pemanggilan, komposisinya terdiri atas 321 orang dari Peradilan Umum, 237 orang dari Peradilan Agama termasuk Mahkamah Syar'iyah Aceh, 27 orang dari Peradilan Militer, dan 29 orang dari Peradilan Tata Usaha Negara.

Surat pemanggilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia, Kepala Pengadilan Militer Utama, serta Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara seluruh Indonesia.

Para pimpinan pengadilan diminta menugaskan peserta yang namanya tercantum dalam Lampiran I untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan.

Peserta Wajib Registrasi

MA menetapkan sejumlah persyaratan administratif bagi peserta. Seluruh peserta, baik yang bersedia maupun tidak bersedia mengikuti pelatihan, wajib melakukan registrasi secara daring melalui laman resmi Laskar BSDK.

Bagi peserta yang bersedia mengikuti pelatihan, registrasi harus dilengkapi dengan unggahan Surat Tugas dan pas foto berlatar belakang merah. Batas akhir registrasi ditetapkan pada 18 September 2026.

Peserta yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu tersebut akan dianggap tidak bersedia mengikuti pelatihan.

Selain registrasi, peserta yang bersedia mengikuti kegiatan juga diwajibkan bergabung dalam grup WhatsApp peserta. Selama pelatihan berlangsung, peserta wajib mengakses e-Learning Mahkamah Agung serta memiliki akun SSO/SIMARI Mahkamah Agung.

Untuk ketentuan pakaian, peserta dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian bebas rapi.

Bahas AI hingga Ancaman Kejahatan Siber

Pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 Jam Pelatihan (JP). Materi yang diberikan tidak hanya membahas pemanfaatan AI dalam pekerjaan hakim, tetapi juga menyentuh aspek kejahatan siber, pembuktian digital, etika yudisial, perlindungan data, hingga tata kelola AI dalam sistem peradilan.

Sejumlah pakar dan praktisi dijadwalkan menjadi narasumber. Materi Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim akan disampaikan Prof. Dr. Edmon Makarim.

Sementara itu, Ruby Alamsyah akan membahas Risiko AI dalam Sistem Peradilan serta Ragam Kejahatan Siber di Ranah Sosial, Ekonomi, Perbankan, dan Personal.

Materi Kecerdasan Artifisial dan Perubahan Lanskap Peradilan akan disampaikan Dr. Eng. Ayu Purwarianti. Adapun Prof. Wisnu Jatmiko dijadwalkan membawakan materi mengenai AI dalam Pemeriksaan Perkara dan Perubahan Karakter Pembuktian.

Aspek kemampuan hakim dalam menghadapi perkembangan teknologi juga menjadi perhatian. Prof. Dr. Ir. Hammam Riza akan membahas Kapasitas Hakim dalam Menghadapi Manipulasi Bukti dan Bias Algoritma, sedangkan Dr. Onno W. Purbo akan mengulas Evolusi Teknologi Hingga AI Generatif.

Dari sisi etika dan independensi peradilan, Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi dijadwalkan menyampaikan materi Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI.

Materi lainnya mencakup Tantangan Hukum dalam Produksi serta Penggunaan Informasi Digital yang disampaikan Brigjen TNI J.O. Sembiring, serta Praktik Penegakan Hukum dan Pembuktian Perkara Digital oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.

Pelatihan akan ditutup dengan materi Arah Tata Kelola Penerapan AI dalam Peradilan yang disampaikan Dr. Pratama Dahlian Persadha.

MA Tegaskan Integritas Pelayanan

Dalam surat tersebut, Pusdiklat Teknis Peradilan juga menegaskan komitmen terhadap integritas penyelenggaraan kegiatan. Pusdiklat menyatakan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik dari perorangan maupun lembaga.

Apabila ditemukan penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung RI.

Dengan melibatkan ratusan hakim dan aparatur dari seluruh lingkungan peradilan, pelatihan ini secara khusus mengangkat persinggungan antara perkembangan AI, potensi kejahatan berbasis teknologi, batas-batas etika, serta kebutuhan pemanfaatan AI secara tepat dalam proses peradilan.

Langkah tersebut menempatkan pemahaman terhadap teknologi AI tidak hanya sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perubahan karakter pembuktian, keamanan informasi, perlindungan data, independensi hakim, dan tata kelola peradilan di era digital.

@Iyus