Monitoring dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., pada Senin (7/9), dengan melibatkan jajaran pengadilan, kejaksaan, serta lembaga pemasyarakatan yang terhubung melalui sistem persidangan elektronik.
Kepastian Tenggang Waktu Kasasi Jadi Fokus
Dalam evaluasi tersebut, Suharto menjelaskan bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam mekanisme penghitungan tenggang waktu kasasi. Kini, batas waktu pengajuan kasasi dihitung sejak putusan tingkat banding dibacakan apabila para pihak hadir, termasuk melalui persidangan elektronik.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan setelah MA menemukan puluhan permohonan kasasi yang gugur secara formal akibat perbedaan pemahaman mengenai tenggat waktu.
Ia menegaskan bahwa kehadiran terdakwa melalui fasilitas elektronik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan kehadiran langsung di ruang sidang.
Sinergi Lintas Institusi Diperkuat
Monitoring mencakup 12 perkara pidana yang terdiri atas dua perkara di PT Kupang, satu perkara di PT Riau, lima perkara di PT Makassar, tiga perkara di PT Kalimantan Timur, dan satu perkara di PT Bandung.
Suharto menilai koordinasi antara pengadilan, kejaksaan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan sidang elektronik. Berdasarkan hasil pemantauan, sinergi antarlembaga di sejumlah daerah dinilai telah berjalan baik dan perlu diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.
MA Juga Awasi Implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Selain mengevaluasi SEMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung turut memantau implementasi SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur praktik hukum terhadap putusan bebas.
MA telah menelaah 44 putusan bebas yang kini berada pada berbagai tahapan banding dan kasasi. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan untuk menyamakan persepsi penerapan aturan baru di lingkungan peradilan.
Suharto juga mengingatkan hakim di pengadilan negeri agar tetap menjaga profesionalisme dalam memeriksa perkara dan tidak menjadikan ketentuan mengenai putusan bebas sebagai alasan untuk menurunkan kualitas pemeriksaan.
Hasil Monitoring Jadi Dasar Penyempurnaan Kebijakan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., mengatakan kegiatan monitoring bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai praktik persidangan pidana elektronik tingkat banding, termasuk mengidentifikasi praktik terbaik dan kendala di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pelaksanaan sidang elektronik, sekaligus memperkuat kerja sama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
@Iyus