MA Sosialisasikan Pedoman Pemidanaan Terorisme, WKMA Suharto: “Bukan Borgol, Melainkan Kompas”
Denpasar,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memperkuat kesiapan hakim dalam menerapkan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme. Melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, bekerja sama dengan Center for Detention Studies (CDS), MA menggelar Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan bagi Tindak Pidana Terorisme Tertentu di Denpasar, Bali, Jumat (4/9/2026).
Sebanyak 32 hakim dari berbagai satuan kerja pengadilan negeri mengikuti kegiatan secara klasikal dan daring. Para peserta berasal antara lain dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Makassar, Kendari, Poso, Palu, Denpasar, Gianyar, Tabanan, Mataram, Kupang, dan Ambon.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto hadir secara daring untuk menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Hadir pula Ketua Kamar Pidana MA Dr. Prim Haryadi, Hakim Agung Dr. Syamsul Arief selaku Pelaksana Tugas Kepala BSDK MA, Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sudharmawatiningsih, Pelaksana Tugas Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Minanoer Rachman, Direktur CDS, serta perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Kedutaan Besar Inggris.
Denpasar Dipilih, Mengingat Sejarah Kelam Terorisme
Dalam laporannya, Plt Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief, mengatakan pemilihan Denpasar sebagai lokasi sosialisasi memiliki makna tersendiri. Bali merupakan salah satu wilayah yang pernah merasakan secara langsung dampak dahsyat tindak pidana terorisme melalui tragedi Bom Bali.
Karena itu, menurut Syamsul, pelaksanaan kegiatan di Denpasar bukan semata-mata agenda peningkatan kapasitas hakim. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk solidaritas dan pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme harus senantiasa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban, masyarakat, dan ketertiban umum.
Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 juga tidak berhenti di Bali. BSDK MA berencana melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah daerah sepanjang 2026 agar pemahaman mengenai pedoman pemidanaan tersebut dapat diterapkan secara lebih merata di kalangan hakim.
Sebelumnya, sosialisasi telah digelar di Jakarta pada 2 September 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut kemudian dievaluasi oleh Kepaniteraan Muda Pidana Mahkamah Agung RI bersama BSDK MA sebagai bahan penyempurnaan untuk kegiatan berikutnya.
PERMA Bukan Sekadar Tabel Angka
Syamsul menegaskan, PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak boleh dipahami sebatas tabel berisi angka atau rentang lamanya pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Pedoman tersebut justru memuat tahapan penilaian yang harus dilakukan hakim sebelum menentukan pidana yang tepat. Proses tersebut mencakup penilaian terhadap skala dampak tindak pidana, peran dan perbuatan terdakwa, matriks rentang penjatuhan pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Seluruh faktor tersebut harus dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menentukan jenis dan berat-ringannya pidana.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas hakim sekaligus mendorong lahirnya putusan yang lebih terukur, proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suharto: Pedoman Pemidanaan Bukan Borgol
Dalam keynote speech, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menegaskan bahwa penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026 harus ditempatkan dalam konteks berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Menurut Suharto, pedoman pemidanaan diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum dan proporsionalitas pemidanaan sekaligus mengurangi disparitas putusan, khususnya perbedaan hukuman yang terlalu lebar terhadap perkara dengan karakteristik serupa.
Penyusunan pedoman tersebut juga melalui proses pembelajaran dan studi banding, termasuk dengan memperhatikan praktik pemidanaan di Australia. Namun, pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Suharto menekankan bahwa independensi hakim bukanlah kebebasan tanpa batas. Independensi merupakan kebebasan dari intervensi pihak mana pun yang dijalankan berdasarkan hati nurani, kompetensi, serta tanggung jawab profesional.
Karena itu, setiap diskresi hakim dalam menjatuhkan pidana harus disertai argumentasi hukum yang jelas, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pedoman pemidanaan bukanlah borgol, melainkan kompas,” tegas Suharto.
Menurutnya, pedoman tersebut memberikan arah bagi hakim untuk menjelaskan secara terbuka dan logis alasan suatu pidana dijatuhkan kepada terdakwa tertentu. Dengan demikian, putusan tidak berhenti pada penyebutan berat atau ringannya hukuman, tetapi juga menunjukkan proses penalaran hukum yang melandasi keputusan tersebut.
Dampak Terorisme Harus Dinilai Secara Cermat
Dalam perkara tindak pidana terorisme, hakim dituntut mempertimbangkan secara cermat dampak yang ditimbulkan oleh suatu perbuatan. Dampak tersebut dapat berupa terciptanya suasana ketakutan di tengah masyarakat, perampasan kemerdekaan, kerusakan objek vital strategis, fasilitas publik dan internasional, kerusakan lingkungan hidup, hingga timbulnya korban dalam jumlah besar.
Melalui PERMA Nomor 2 Tahun 2026, Mahkamah Agung berupaya membangun keseimbangan antara independensi hakim dan kebutuhan akan konsistensi pemidanaan.
Hakim tetap memiliki ruang untuk menilai setiap perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Namun, ruang tersebut dijalankan dengan parameter yang lebih terukur serta argumentasi hukum yang transparan.
Perkuat Konsistensi dan Keadilan Putusan
Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 di Denpasar menjadi bagian dari langkah Mahkamah Agung dalam mempersiapkan aparatur peradilan menghadapi perkembangan hukum pidana nasional.
Dengan meningkatnya pemahaman hakim terhadap pedoman pemidanaan, MA berharap penerapan ketentuan terhadap tindak pidana terorisme tertentu dapat dilakukan secara lebih konsisten tanpa menghilangkan independensi hakim.
Pada akhirnya, pedoman tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan, proporsionalitas, transparansi, dan tanggung jawab peradilan kepada masyarakat.
@Iyus
