MA Tegaskan Penggunaan Foto untuk Iklan Tanpa Izin Tertulis Melanggar Hak Cipta

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa penggunaan potret atau foto seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis merupakan pelanggaran hak cipta. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016, yang kini menjadi salah satu kaidah hukum penting terkait perlindungan hak atas potret di Indonesia.

Putusan itu menjadi rujukan di tengah pesatnya perkembangan era digital, ketika foto seseorang dapat dengan mudah digunakan kembali untuk promosi, iklan, maupun kegiatan komersial lainnya.

Hak Atas Potret Dilindungi Undang-Undang

Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak atas potret tidak hilang meskipun seseorang berstatus sebagai karyawan suatu perusahaan. Setiap penggunaan potret untuk reklame, periklanan, atau promosi komersial tetap wajib memperoleh izin tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melarang penggunaan, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, maupun komunikasi potret untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan tertulis.

Bermula dari Foto Dokter yang Dipakai untuk Promosi Rumah Sakit

Perkara ini berawal ketika seorang dokter yang bekerja sebagai Resident Medical Officer (RMO) di sebuah rumah sakit dipotret pada Desember 2011 di lingkungan tempatnya bekerja. Saat proses pemotretan berlangsung, dokter tersebut mengaku tidak mendapat penjelasan mengenai tujuan penggunaan fotonya.

Beberapa bulan kemudian, ia mengetahui potretnya dimuat dalam brosur layanan rumah sakit dan iklan di Harian Jawa Pos dengan tema promosi layanan Emergency & Trauma Center. Foto tersebut digunakan sebagai materi promosi tanpa izin maupun persetujuan tertulis.

Merasa hak ekonomi dan hak moralnya dilanggar, dokter tersebut melayangkan somasi dan menggugat rumah sakit untuk meminta ganti rugi.

Pengadilan Nyatakan Penggunaan Foto Tanpa Izin Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Majelis hakim menyatakan penggunaan potret dokter dalam brosur dan iklan rumah sakit merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis.

Pengadilan menghukum pihak rumah sakit membayar ganti rugi Rp200 juta kepada penggugat serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung Perkuat Putusan, Hapus Uang Paksa

Dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pihak rumah sakit dan menegaskan bahwa penggunaan foto penggugat dalam iklan komersial memang melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, MA memperbaiki amar putusan dengan menghapus ketentuan mengenai pembayaran uang paksa. Menurut Majelis Hakim Kasasi, uang paksa tidak tepat diterapkan karena tergugat telah dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi berupa sejumlah uang.

Dengan demikian, putusan akhir tetap mewajibkan tergugat membayar ganti rugi Rp200 juta kepada penggugat.

Putusan Jadi Pedoman Perlindungan Hak Potret di Era Digital

Kaidah hukum yang lahir dari Putusan MA Nomor 262 K/Pdt.Sus-HKI/2016 menegaskan bahwa setiap penggunaan potret atau foto seseorang untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran hak cipta.

Mahkamah Agung berharap kaidah hukum yang dimuat dalam Garda Peradilan Volume 2 Nomor 2 ini menjadi referensi bagi hakim, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memahami perlindungan hak atas potret, sekaligus memperkuat kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di tengah perkembangan teknologi digital.

@Iyus