Mahkamah Agung Peringatkan Modus Penipuan Pengondisian Putusan Kamar Agama, Masyarakat Diminta Waspada

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos  ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengimbau seluruh masyarakat pencari keadilan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun oknum di lingkungan Mahkamah Agung. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai pihak-pihak yang mengaku mampu membantu atau mengondisikan amar putusan perkara di Kamar Agama MA RI.

Ketua Muda Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kamar Agama Mahkamah Agung tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak yang sedang berperkara, apalagi menjanjikan arah atau isi putusan tertentu.

"Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung," tegas Dr. Yasardin dalam imbauan resminya, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kamar Agama Mahkamah Agung kini telah bertransformasi secara penuh menggunakan sistem berbasis Teknologi Informasi (TI). Transformasi digital tersebut diterapkan untuk menjamin independensi dan akuntabilitas proses peradilan, sekaligus menutup celah praktik pungutan liar maupun penipuan yang mengatasnamakan institusi peradilan.

Melalui portal dan aplikasi resmi Mahkamah Agung, para pihak yang berperkara dapat memantau setiap tahapan penyelesaian perkara secara real-time, mulai dari pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim, hingga pembacaan amar putusan secara terbuka dan transparan.

Sebagai tindak lanjut atas imbauan tersebut, pimpinan Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Agama di seluruh Indonesia diminta segera melakukan sosialisasi secara masif kepada aparatur pengadilan maupun masyarakat di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan peradilan yang bersih dan transparan.

Mahkamah Agung juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal komunikasi dan layanan resmi Mahkamah Agung dalam memperoleh informasi terkait perkara. Setiap pihak diminta untuk tidak mudah percaya kepada individu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Mahkamah Agung dengan iming-iming dapat mempercepat atau memengaruhi proses maupun putusan perkara.

@Iyus