Mahkamah Agung Sosialisasikan PERMA 2/2026, Perkuat Pedoman Pemidanaan Terorisme yang Konsisten dan Berkeadilan

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos
 Mahkamah Agung (MA) resmi menyosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu sebagai langkah memperkuat konsistensi, proporsionalitas, dan kualitas putusan hakim dalam perkara terorisme. Kegiatan ini digelar di Jakarta, Selasa (1/9), dengan melibatkan hakim dari berbagai wilayah Indonesia.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil (BSDK) Mahkamah Agung bekerja sama dengan Centre for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia. Kegiatan ini menjadi tahap pertama dari rangkaian sosialisasi nasional yang ditujukan untuk membangun pemahaman yang seragam mengenai filosofi dan penerapan teknis PERMA 2/2026.

Pedoman Baru untuk Kurangi Disparitas Pemidanaan

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PERMA 2/2026 hadir untuk memberikan kerangka pemidanaan yang lebih terstruktur dalam perkara tindak pidana terorisme tertentu. Menurutnya, pedoman ini bertujuan mendukung konsistensi penerapan hukum tanpa mengurangi independensi dan kemandirian hakim.

“PERMA ini menekankan pentingnya proporsionalitas pemidanaan, konsistensi penerapan hukum, dan pencegahan disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ujar Prim Hariyadi.

Ia menjelaskan, salah satu substansi utama PERMA 2/2026 adalah penerapan lima tahapan pemidanaan secara berurutan, yaitu menilai tingkat kesalahan terdakwa, mengukur tingkat keseriusan dampak tindak pidana, menentukan rentang pidana, mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan, hingga menetapkan pidana yang adil berdasarkan fakta persidangan.

Hakim Tetap Independen dalam Menjatuhkan Putusan

Materi teknis sosialisasi juga disampaikan oleh Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H., Panitera Mahkamah Agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana terpilih. Ia memaparkan mekanisme penerapan pedoman mulai Tahap I hingga Tahap V, yang mengarahkan hakim melakukan penilaian secara sistematis terhadap setiap perkara.

Menurutnya, pedoman tersebut bukanlah aturan yang membuat pemidanaan menjadi proses mekanis atau sekadar mengikuti tabel.

“Kemandirian hakim tetap menjadi prinsip fundamental. Hakim tetap memiliki ruang untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan dilakukan, sepanjang disertai alasan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sudarmawatiningsih.

Ia menambahkan, setiap penyimpangan harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, fakta yang terungkap di persidangan, serta doktrin hukum yang relevan.

Tiga Tahap Sosialisasi Nasional

Sosialisasi PERMA 2/2026 dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama ditujukan bagi para hakim di Jakarta, dilanjutkan sosialisasi bagi hakim di Denpasar, dan tahap terakhir menyasar aparat penegak hukum lainnya di Jakarta.

Rangkaian kegiatan turut menghadirkan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, Kedutaan Besar Inggris, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker. Sesi pertama dimoderatori oleh Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

PERMA Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman yang memperkuat kualitas penegakan hukum dalam perkara tindak pidana terorisme tertentu, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan independensi hakim dalam sistem peradilan Indonesia

@Iyus