Mendagri Minta Pemda Percepat Serapan Anggaran Karhutla, Perkuat Pencegahan Titik Api Baru
Jakarta, Monitor Pos – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta memperkuat langkah-langkah pencegahan agar tidak muncul titik api baru. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026), dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menegaskan bahwa kecepatan penggunaan anggaran menjadi faktor penting untuk mendukung penanganan karhutla di sejumlah wilayah terdampak, khususnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
Pemerintah, kata Tito, telah mengalokasikan Rp760 miliar untuk mendukung penanganan karhutla di 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak bencana. Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kebakaran di masing-masing daerah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk percepatan penggunaan anggaran karena yang paling penting saat ini adalah kecepatan. Supaya dana tidak tertahan, kami juga menurunkan tim dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemerintah daerah,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, pendampingan tersebut bertujuan memastikan proses penggunaan anggaran berlangsung cepat, tepat sasaran, dan tetap sesuai ketentuan. Dana tersebut diharapkan segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla, mulai dari pengadaan peralatan hingga mobilisasi masyarakat dan relawan di lapangan.
Selain fokus pada penanganan kebakaran yang telah terjadi, Mendagri juga menekankan pentingnya memperkuat upaya pencegahan agar tidak muncul titik api baru. Ia mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mematuhi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang aktivitas pembakaran selama status siaga darurat, tanggap darurat, maupun transisi darurat.
“Dalam masa seperti sekarang tidak boleh ada pembakaran. Kami melihat masih ada delapan daerah yang peraturan daerahnya perlu disesuaikan agar sejalan dengan Inpres,” tegasnya.
Menurut Tito, penyesuaian peraturan daerah diperlukan agar tidak ada celah hukum yang memungkinkan praktik pembakaran, termasuk yang mengatasnamakan kearifan lokal selama masa kedaruratan karhutla. Delapan daerah tersebut diminta segera merevisi ketentuan dalam perda agar selaras dengan kebijakan nasional penanggulangan karhutla.
“Nanti kalau kondisi sudah terkendali, aturan tersebut bisa dievaluasi kembali,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga menyampaikan bahwa pemerintah terus memberikan pendampingan kepada daerah terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan tersebut mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga percepatan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang terdampak bencana.
Syafira NS