Menko Polkam Tegaskan Karhutla Bukan Lagi Sekadar Imbauan: Tanggung Jawab Moral, Jabatan, hingga Hukum
Jakarta,Monitor Pos - Pemerintah memperketat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul ancaman kebakaran yang masih membayangi sejumlah wilayah di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan, pengendalian karhutla bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan bersama oleh pemerintah, pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta seluruh unsur terkait.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan Para Pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Djamari mengatakan, penanggulangan karhutla melekat pada tiga lapis tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.
“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegas Djamari.
Menurut dia, tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban setiap pihak untuk menjaga keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan serta amanah yang diberikan kepada setiap pejabat maupun pemegang hak dan izin.
Apabila kedua tanggung jawab tersebut tidak dijalankan dengan kesadaran, pemerintah tidak akan ragu menggunakan instrumen hukum yang tersedia.
“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.
Karhutla Berulang di Konsesi Jadi Sorotan
Djamari secara khusus mengingatkan para pemegang HGU dan PBPH mengenai kewajiban mereka dalam menjaga wilayah konsesi. Ia menegaskan bahwa HGU bukanlah hak milik, melainkan hak yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban untuk mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab.
Karena itu, kebakaran yang berulang di wilayah konsesi yang sama tidak semestinya selalu dianggap sebagai kecelakaan.
“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” tegasnya.
Pemerintah, kata Djamari, tetap mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran seluruh pihak dalam mencegah karhutla. Namun, apabila kewajiban tersebut diabaikan, penegakan hukum akan dilakukan.
“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” katanya.
Puncak Karhutla Belum Terlewati
Djamari juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menurunkan kewaspadaan. Menurutnya, Indonesia belum sepenuhnya melewati periode puncak karhutla sehingga ancaman kebakaran masih berpotensi berlanjut.
“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya.
Ia menilai perangkat regulasi untuk mencegah dan menangani karhutla sebenarnya telah tersedia. Tantangan utama saat ini adalah memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggung jawab.
734,81 Hektare Masih Terbakar di Enam Provinsi Prioritas
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan perkembangan penanganan karhutla.
Luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas tercatat mencapai 734,81 hektare. Sementara itu, di luar provinsi prioritas, masih terdapat sekitar 705 hektare lahan yang terbakar.
Untuk menangani kondisi tersebut, pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan dalam operasi penanganan karhutla.
Penanganan juga diperkuat melalui operasi udara. Sebanyak 55 pesawat dikerahkan, terdiri atas 19 pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat untuk operasi water bombing.
Pengerahan kekuatan tersebut dilakukan untuk mempercepat pemadaman sekaligus mencegah api meluas ke wilayah lain.
HGU Dapat Dievaluasi hingga Dibatalkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan bahwa pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memelihara tanah, meningkatkan kesuburan, serta mencegah terjadinya kerusakan.
Ia menekankan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Apabila kewajiban pemegang hak tidak dilaksanakan, HGU dapat dievaluasi, tidak diperpanjang, bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polri Tangani 200 Laporan Karhutla
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 laporan polisi terkait karhutla.
Dari jumlah tersebut, 192 laporan ditujukan terhadap perorangan dan delapan laporan berkaitan dengan korporasi.
Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan total luas area terbakar mencapai 8.637,36 hektare.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Kejaksaan Agung mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku karhutla. Instrumen pidana umum, pidana khusus, maupun perdata akan dioptimalkan sesuai karakteristik perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Perkuat Operasi Darat
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya memperkuat operasi darat untuk mengoptimalkan penanganan karhutla. Menurutnya, dukungan personel dan sumber daya dari TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya menjadi bagian penting dalam mempercepat pemadaman, terutama di wilayah yang masih mengalami kebakaran.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPB, Kepala BMKG, para gubernur, Pangdam, Kapolda, danrem, serta 325 pimpinan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Koordinasi juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla. Mereka terdiri atas 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Dandim, serta 152 Kapolres.
Keterlibatan lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koordinasi penanganan karhutla hingga tingkat daerah.
Turut mendampingi Menko Polkam dalam rapat tersebut Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para deputi Kemenko Polkam.
Dengan ancaman karhutla yang belum mereda, pemerintah menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah, pemegang konsesi, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah dituntut menjalankan kewenangan masing-masing secara konsisten.
Pesan pemerintah kini semakin jelas: karhutla bukan lagi persoalan yang cukup dihadapi dengan imbauan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan—dan ketika kewajiban itu diabaikan, hukum akan mengambil peran.
Sundari
