Pemerintah Integrasikan Layanan TKA melalui OSS, Perizinan Ditargetkan Lebih Cepat dan Pasti
Jakarta,Monitor Pos - Pemerintah memperkuat tata kelola penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan mengintegrasikan pelayanan lintas Kementerian/Lembaga melalui Online Single Submission (OSS) sebagai layanan satu pintu (single entry). Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus memastikan penggunaan TKA sesuai kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu.
Integrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Integrasi Sistem Pelayanan TKA Lintas Kementerian/Lembaga Berbasis Layanan Satu Pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, integrasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.
Layanan TKA Kini Terintegrasi dalam OSS
Melalui sistem baru tersebut, proses perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS yang berada di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Integrasi dilakukan dengan menghubungkan sistem SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penyatuan layanan ini diharapkan mampu mengurangi proses yang terpisah antarkementerian sekaligus menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih terkoordinasi. Dengan demikian, pelaku usaha memperoleh proses perizinan yang lebih sederhana tanpa mengurangi aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan TKA.
TKA Dukung Alih Keahlian dan Teknologi
Yassierli menilai keberadaan TKA tetap memiliki peran dalam dinamika investasi, terutama untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum tersedia atau belum mencukupi di dalam negeri.
Penggunaan TKA, kata dia, harus memberikan nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia melalui alih teknologi dan alih keahlian, sekaligus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal.
Karena itu, integrasi layanan bukan hanya ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada investor dan dunia usaha, tetapi juga memastikan tata kelola penggunaan TKA berjalan sesuai kebutuhan pembangunan ketenagakerjaan nasional.
Yassierli juga mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi tersebut.
“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.
Kolaborasi Tiga Kementerian Perkuat Kepastian Investasi
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan integrasi layanan TKA merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarkementerian serta antarinstansi.
Menurut Rosan, sinergi tersebut harus mampu berjalan cepat dan efektif, namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut kerja sama ketiga kementerian dalam pelayanan TKA dan investor asing sebenarnya telah berlangsung selama ini. Penandatanganan SKB menjadi langkah untuk memformalkan sinergi tersebut dalam satu kerangka pelayanan yang lebih terintegrasi.
“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” kata Agus.
Satu Data untuk Berikan Kepastian bagi Investor
Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh integrasi pelayanan TKA. Menurutnya, penyatuan data menjadi salah satu kunci penting untuk menciptakan kepastian dalam proses investasi.
Dengan terintegrasinya data dan layanan antarkementerian, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih terpadu, sementara investor asing memperoleh kepastian mengenai proses yang harus dilalui ketika menanamkan modal dan menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkas Agus.
Integrasi pelayanan TKA melalui OSS sekaligus menegaskan arah reformasi birokrasi pemerintah dalam menciptakan layanan publik yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian. Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan kepentingan tenaga kerja Indonesia sebagai bagian penting dari kebijakan penggunaan TKA, terutama melalui transfer pengetahuan, teknologi, dan peningkatan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Chikita NR