Pemerintah Percepat Pemulihan Pascakonflik Jayawijaya dan Lanny Jaya, BNPB Perkuat Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Jakarta,Monitor Pos - Pemerintah pusat mempercepat langkah penanganan pascakonflik sosial di Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, melalui Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar di Jakarta, Rabu (9/9). Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis untuk mempercepat rehabilitasi, rekonstruksi, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak secara terpadu.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, jajaran kementerian dan lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah Papua Pegunungan.
Pemulihan Terintegrasi Jadi Prioritas Nasional
Pemerintah menegaskan penanganan pascakonflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya menjadi prioritas nasional mengingat dampak konflik yang cukup luas terhadap masyarakat dan infrastruktur. Melalui RTM, pemerintah menyepakati empat langkah utama percepatan pemulihan.
Pertama, pemerintah daerah diminta segera mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi secara cepat, terpadu, dan terintegrasi di wilayah terdampak. Kedua, seluruh pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dikoordinasikan melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Nasional dengan dukungan BNPB serta kementerian dan lembaga terkait.
Ketiga, pemerintah daerah segera menetapkan satu data terpadu yang memuat informasi korban, jumlah pengungsi, tingkat kerusakan, hingga kebutuhan prioritas sebagai dasar penyusunan rencana aksi yang tepat sasaran.
Keempat, pemerintah akan memfokuskan pemulihan secara komprehensif melalui penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemulihan sosial ekonomi, rekonsiliasi antarmasyarakat, serta penguatan stabilitas keamanan guna mencegah konflik berulang dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Papua Pegunungan.
Konflik Bermula dari Kecelakaan, Menelan Puluhan Korban
Konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya memuncak pada 15 Mei 2026. Insiden bermula dari kecelakaan lalu lintas yang berkembang menjadi aksi penyerangan dan perselisihan terkait penyelesaian denda adat. Rangkaian konflik tersebut juga menyebabkan robohnya Jembatan Gantung Kali Uwe, yang berdampak pada terganggunya akses masyarakat di wilayah sekitar.
Dampak konflik tercatat cukup besar. Sebanyak 59 orang meninggal dunia, 5 orang mengalami luka berat, 139 orang luka ringan, dan 2.902 warga mengungsi.
Sementara itu, kerusakan infrastruktur meliputi 126 unit rumah, 12 unit honai, 2 kantor desa, 1 pastori, 5 fasilitas pendidikan, 5 kios rusak berat, serta 1 jembatan yang mengalami kerusakan.
BNPB Salurkan Bantuan dan Siapkan Hunian
Sebagai bentuk respons cepat pemerintah, BNPB telah menyalurkan bantuan logistik dan peralatan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 6 Juni 2026.
Bantuan tersebut meliputi paket sembako, selimut, matras atau kasur lipat, family kit, tenda pengungsi, perahu polyethylene lengkap dengan mesin 25 PK, hingga peralatan pendukung seperti chainsaw dan radio komunikasi untuk mendukung penanganan darurat di lapangan.
Dalam strategi penanganan lanjutan, BNPB memfokuskan tiga skema utama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, penyediaan hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian (DTH), serta pembangunan hunian tetap (Huntap) baik melalui relokasi maupun pembangunan di lokasi semula (in-situ).
Sesuai Keputusan Kepala BNPB Nomor 296 Tahun 2023, bantuan stimulan rumah rusak berat diwujudkan dalam bentuk rumah tipe 36 yang layak huni dan tahan bencana senilai Rp70 juta. Adapun bantuan rumah rusak sedang sebesar Rp30 juta dan rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta.
Perpres Baru Perkuat Kewenangan BNPB
Pemerintah juga memperkuat mekanisme penanganan pascakonflik melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Melalui regulasi tersebut, Kepala BNPB memperoleh kemudahan akses dan kewenangan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana maupun konflik sosial tingkat nasional, khususnya di daerah yang sedang menjalani proses rekonsiliasi pascakonflik dan memiliki kapasitas fiskal yang terbatas.
Menko Polkam: Konflik Harus Diselesaikan Tuntas
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak ingin masyarakat terlalu lama menunggu penyelesaian konflik maupun proses pemulihan.
"Ini harus diselesaikan segera sampai tuntas, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama. Tidak boleh masyarakat menunggu terlalu lama untuk penyelesaian konflik ini," tegas Djamari Chaniago.
Sebelumnya, Gubernur Papua Pegunungan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Konflik Sosial selama 30 hari sejak 12 Mei 2026. Mengingat proses pemulihan membutuhkan waktu lebih panjang, status tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Gubernur Papua Pegunungan Nomor 100.3.3.1/220/TAHUN 2026.
Pemerintah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif di Provinsi Papua Pegunungan.
Ali Amran