Peradilan Masa Depan Butuh Aparatur Cendekia, Integritas dan Intelektualitas Jadi Kunci

Table of Contents


Jeber,Monitor Pos ~
 Peradilan masa depan tidak cukup hanya mengandalkan aparatur yang piawai membaca dan menerapkan undang-undang. Kompleksitas persoalan hukum, derasnya arus informasi, tekanan media sosial, hingga perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menuntut aparatur peradilan memiliki kapasitas yang lebih utuh: integritas yang kokoh dan intelektualitas yang terus diasah.

Gagasan tersebut mengemuka dalam episode spesial Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (PODIUM) yang berkolaborasi dengan Universitas Jember (Unej). Podcast yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum Unej tersebut menghadirkan Ketua Senat Akademik Universitas Jember, Drs. Andang Subaharianto, dengan Bayu Wicaksono sebagai host.

Perbincangan mengangkat gagasan mengenai pentingnya membangun “Aparatur Peradilan Cendekia” sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia peradilan dalam menghadapi perubahan zaman.

Bagi Andang yang memiliki latar belakang antropologi, istilah aparatur peradilan cendekia tidak semata-mata merujuk pada seseorang yang memiliki kemampuan akademik tinggi. Lebih dari itu, seorang hakim maupun aparatur peradilan harus mampu memahami hukum secara menyeluruh dengan membaca hubungan antara teks hukum dan konteks sosial yang melatarbelakanginya.

“Seorang hakim atau aparatur peradilan seyogyanya memang tidak hanya membaca teks, tapi dia harus bisa menemukan atau membaca konteks secara tepat,” ujar Andang.

Hakim Tak Cukup Hanya Membaca Teks

Menurut Andang, proses penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar rasionalitas formal berupa penerapan norma berdasarkan bunyi peraturan. Hakim juga perlu menggunakan rasionalitas substantif dengan mempertimbangkan fakta, konteks, serta nilai keadilan yang hendak diwujudkan melalui putusan.

Dalam perspektif tersebut, hakim tidak ditempatkan sekadar sebagai pelaksana teks undang-undang, tetapi sebagai bagian penting dalam proses menemukan dan menggali keadilan.

“Jadi hakim bukan sekadar corong undang-undang. Tapi dia haruslah bisa menemukan, bisa menggali, dan bisa mencapai apa yang disebut dengan keadilan substantif,” katanya.

Kemampuan tersebut, lanjut Andang, harus berjalan beriringan dengan integritas. Sebab, kecakapan intelektual tanpa integritas memiliki keterbatasan dalam menghasilkan putusan yang berkeadilan. Sebaliknya, integritas juga perlu ditopang kemampuan intelektual agar nilai-nilai keadilan dapat diterjemahkan secara tepat dalam proses hukum.

“Integritas saja tidak cukup untuk menghasilkan putusan yang baik. Intelektualitas saja juga tidak cukup untuk melahirkan putusan yang menjamin keadilan substantif,” ujarnya.

Tradisi Akademik dan Menulis Perlu Diperkuat

Untuk membangun aparatur peradilan yang cendekia, pengembangan kapasitas intelektual tidak dapat dilakukan secara instan. Pendidikan berkelanjutan, pelatihan, forum akademik, diskusi hukum, hingga tradisi menulis dinilai menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

Andang menilai menulis bukan sekadar kemampuan menyusun kalimat. Aktivitas tersebut menuntut proses berpikir yang sistematis, mulai dari mengolah teori, mengembangkan gagasan, menganalisis data, hingga menarik kesimpulan berdasarkan logika yang tepat.

“Menulis itu bukan sekadar orang merangkai kata. Tapi dia mengolah teori, mengolah pikiran, mengolah data, lalu mengambil kesimpulan,” tuturnya.

Ia juga melihat berbagai tradisi akademik, termasuk Arunika dan forum pembelajaran bagi hakim, dapat menjadi ruang untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan budaya intelektual di lingkungan peradilan.

Kemampuan tersebut pada akhirnya menjadi bekal bagi hakim ketika menghadapi suatu peristiwa hukum. Hakim harus mampu membaca fakta, menghubungkannya dengan norma, memahami konteks persoalan, kemudian menuangkan seluruh proses penalaran tersebut secara sistematis dalam pertimbangan putusan.

Integritas Dibentuk dan Terus Diuji

Di sisi lain, Andang mengingatkan bahwa intelektualitas dan integritas memiliki karakter yang berbeda. Kapasitas intelektual dapat dikembangkan melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran, dan pengalaman. Sementara integritas merupakan nilai yang dibangun melalui proses panjang dan terus diuji dalam pelaksanaan tugas.

Karena itu, independensi menjadi salah satu prinsip yang tidak boleh kehilangan tempat dalam menjalankan profesi hakim.

“Yang penting menurut saya bagi kerja hakim harus tetap independen. Hakim buat saya harus tetap bekerja dengan hati dan akalnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menempatkan profesionalitas hakim bukan hanya pada kemampuan menguasai hukum, tetapi juga pada keberanian menjaga prinsip, menggunakan nalar secara objektif, serta mempertahankan integritas ketika menjalankan kewenangan mengadili.

Menghadapi Peradilan 2045 di Tengah Perkembangan AI

Pembahasan kemudian bergerak pada wajah peradilan Indonesia menuju 2045, ketika teknologi digital dan kecerdasan buatan diperkirakan semakin terintegrasi dalam berbagai proses kerja peradilan.

Andang melihat perkembangan teknologi berpotensi mengubah banyak aspek pekerjaan aparatur peradilan. Sejumlah pekerjaan administratif yang saat ini dilakukan manusia dapat semakin banyak dibantu oleh teknologi. Bahkan, sebagian proses tertentu berpotensi mengalami otomatisasi.

Namun, perkembangan tersebut tidak berarti seluruh dimensi pekerjaan peradilan dapat diserahkan kepada mesin. Menurutnya, teknologi harus ditempatkan sebagai instrumen untuk membantu manusia, sementara nilai kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dari proses peradilan.

Pesan utama yang mengemuka dalam perbincangan tersebut kemudian dirangkum dalam satu gagasan sederhana namun fundamental:

“Teknologi di tangan, tapi hatinya tetap dipergunakan.”

Gagasan Aparatur Peradilan Cendekia dengan demikian tidak hanya berbicara mengenai kemampuan mengikuti perkembangan teknologi. Lebih jauh, konsep tersebut menekankan kebutuhan untuk membangun aparatur yang mampu menggabungkan penguasaan hukum, ketajaman intelektual, integritas, independensi, dan kepekaan terhadap konteks kemanusiaan.

Di tengah transformasi digital dan perkembangan AI, kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan modernisasi peradilan tetap berjalan seiring dengan tujuan utama hukum: memberikan keadilan yang bermartabat bagi masyarakat. 

@Iyus