Perdamaian Akhiri Sengketa Aset Negara di PTUN Manado, Majelis Hakim Kedepankan Dialog dan Musyawarah
Jakarta, Monitor Pos ~ Sengketa tata usaha negara terkait tumpang tindih sertipikat hak atas tanah yang melibatkan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado resmi berakhir damai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Penyelesaian perkara Nomor 39/G/2026/PTUN.MDO menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepastian hukum melalui peran aktif Majelis Hakim.
“Perdamaian adalah hukum tertinggi,” ujar Ketua Majelis Hakim Richard Tulus, S.H., M.H. sebelum menutup pemeriksaan persiapan perkara tersebut, setelah para pihak menyatakan telah mencapai kesepakatan dan sepakat mengakhiri sengketa secara sukarela.
Sengketa Bermula dari Tumpang Tindih Sertipikat
Perkara ini berawal ketika PERUM PERUMNAS selaku pemegang Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) menemukan adanya tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) milik pihak lain yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Manado.
Sebelum gugatan diajukan ke PTUN Manado, upaya penyelesaian administratif sebenarnya telah dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Manado. Namun, proses tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang meyakinkan bagi PERUM PERUMNAS sebagai badan usaha milik negara yang berkewajiban menjaga dan menyelamatkan aset negara di bidang perumahan dan permukiman.
Atas dasar itu, PERUM PERUMNAS mengajukan gugatan ke PTUN Manado sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian atas hak pengelolaan yang dimilikinya.
Peran Aktif Majelis Hakim Membuka Jalan Perdamaian
Dalam tahapan pemeriksaan persiapan, Majelis Hakim tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan perkara, tetapi juga secara dialogis membuka ruang komunikasi antara para pihak guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri atas Richard Tulus, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi Muh. Ridhal Rinaldy, S.H., M.H. dan Fitrayanti Arsyad Putri, S.H. sebagai Hakim Anggota. Persidangan turut dibantu Syarifah Baharuddin, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan Betsy Prajna Paramita, S.H. sebagai Panitera Pengganti Magang.
Pendekatan dialogis tersebut mendorong para pihak membangun komunikasi tanpa paksaan, sekaligus memastikan bahwa setiap kesepakatan yang dicapai merupakan kehendak sukarela para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum publik.
Penataan Batas Jadi Solusi Sengketa
Dalam pemeriksaan persiapan, Cendy Fenly Tangkudung, yang tercatat sebagai pemilik SHM, memenuhi panggilan pengadilan dan menyampaikan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui penataan batas.
Keseriusan tersebut dibuktikan dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan Kota Manado sebagai syarat pendaftaran pelayanan penataan batas. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kota Manado menindaklanjuti proses tersebut dengan menerbitkan Berita Acara Penataan Batas.
Hasil penataan batas memastikan tidak lagi terdapat tumpang tindih antara SHM milik Cendy Fenly Tangkudung dengan Sertipikat Hak Pengelolaan milik PERUM PERUMNAS, sehingga substansi sengketa berhasil diselesaikan.
Gugatan Dicabut, Perkara Resmi Ditutup
Kesepakatan damai disampaikan para pihak dalam pemeriksaan persiapan pada 17 September 2026. Setelah solusi disepakati, PERUM PERUMNAS mengajukan pencabutan gugatan secara lisan dan kemudian menyampaikan surat pencabutan gugatan yang diterima PTSP PTUN Manado pada 21 September 2026.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, PTUN Manado mengeluarkan Putusan Nomor 39/G/2026/PTUN.MDO pada Jumat, 25 September 2026, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (e-Court).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan memerintahkan Panitera mencoret perkara tersebut dari register induk perkara PTUN Manado.
Mengedepankan Keadilan Restoratif dalam Sengketa Tata Usaha Negara
Penyelesaian perkara ini menunjukkan bahwa sengketa tata usaha negara tidak selalu harus berakhir melalui putusan yang bersifat konfrontatif. Dengan peran aktif Majelis Hakim dalam memfasilitasi dialog dan memastikan proses berlangsung secara sukarela, para pihak berhasil mencapai penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri sengketa secara damai.
Semangat yang ditegaskan Ketua Majelis, “Perdamaian adalah hukum tertinggi,” menjadi penutup proses persidangan sekaligus mencerminkan komitmen PTUN Manado dalam mendorong penyelesaian sengketa yang berlandaskan hukum, komunikasi, dan iktikad baik para pihak.
@Iyus