Forum Kajian Kritis Soroti RUU Perampasan Aset: Dukung Pemberantasan Korupsi, Tolak Perampasan Harta Warga Secara Sewenang-wenang

Table of Contents

Jakarta,Monitor Pos -  Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, forum tersebut meminta DPR bersama pemerintah memastikan pembentukan regulasi tidak mengorbankan hak konstitusional warga negara maupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta, Senin (15/9/2026). Forum menilai penguatan instrumen hukum untuk mengembalikan kerugian negara harus berjalan seiring dengan perlindungan hak milik, asas praduga tak bersalah, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme peradilan yang independen.

Forum menyoroti bahwa ruang lingkup Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup sejumlah tindak pidana lainnya.

Karena itu, forum meminta batasan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dirumuskan secara tegas. Menurut mereka, semakin luas kewenangan negara dalam melakukan penyitaan dan perampasan aset, semakin kuat pula mekanisme pengawasan serta perlindungan hukum yang harus disediakan.

Soroti Standar Pembuktian

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Forum Kajian Kritis adalah ketentuan mengenai aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan seseorang atau aset yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan.

Forum meminta agar penilaian tersebut didasarkan pada standar objektif dan bukti yang kuat sehingga tidak terjadi pergeseran prinsip pembuktian yang membebani masyarakat secara tidak proporsional.

"Jangan sampai terjadi pergeseran prinsip dari 'negara wajib membuktikan kesalahan' menjadi 'rakyat wajib membuktikan bahwa hartanya tidak salah'," demikian sikap forum.

Perdebatan mengenai pembuktian memang menjadi salah satu isu dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR sebelumnya menyebut mekanisme pembuktian terbalik perlu dirumuskan dengan hati-hati agar kewajiban menjelaskan asal-usul aset tidak diberlakukan hanya berdasarkan dugaan. DPR juga menyoroti perlunya standar bukti awal yang jelas.

Hak Milik dan Mekanisme Keberatan

Forum juga menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut dinilai harus dibatasi agar tidak berkembang menjadi tindakan penyitaan, pembekuan, penguasaan, atau perampasan harta warga hanya berdasarkan kecurigaan yang belum terbukti secara meyakinkan.

Perhatian serupa juga muncul dalam pembahasan di DPR. Pada September 2026, sejumlah anggota Komisi III menekankan pentingnya batasan kewenangan aparat dan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.

Forum Kajian Kritis juga meminta adanya mekanisme keberatan, pembelaan, banding, serta pemulihan aset yang efektif bagi pihak yang merasa dirugikan.

Ketentuan mengenai perampasan aset dalam kondisi tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya juga diminta memiliki standar hukum yang ketat.

Forum mengingatkan agar tidak terjadi kondisi ketika seseorang tidak terbukti melakukan tindak pidana, tetapi aset yang dimilikinya tetap dirampas negara tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Jangan Jadi Instrumen Kekuasaan

Selain aspek pembuktian dan hak milik, Forum Kajian Kritis mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik, menekan pihak yang berseberangan dengan kekuasaan, atau mengkriminalisasi masyarakat.

Menurut forum, instrumen pemberantasan kejahatan harus disertai pengawasan yang efektif, peradilan independen, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme keberatan yang dapat digunakan secara nyata oleh masyarakat.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan juga menjadi bagian dari pembahasan di Komisi III DPR. Ketua Komisi III Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa kewenangan perampasan aset harus dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk agar hukum tidak digunakan sebagai alat kepentingan politik.

Minta Pembahasan Transparan dan Partisipatif

Forum selanjutnya meminta DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam pembahasan RUU. Akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, serta masyarakat umum dinilai perlu memperoleh ruang untuk memberikan masukan dan mengkritisi substansi setiap pasal.

Tuntutan transparansi tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum. DPR menyatakan pembahasan dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

DPR sebelumnya menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Ketua DPR Puan Maharani menyebut target penyelesaian ditetapkan pada 15 Desember 2026, sementara pemerintah juga menyatakan target penyelesaian pada akhir 2026.

Delapan Poin Pernyataan Sikap

Dalam pernyataan sikapnya, Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset menyampaikan delapan tuntutan utama:

  1. Mendukung pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil tindak pidana secara tegas, efektif, transparan, dan berkeadilan.
  2. Menolak RUU Perampasan Aset menjadi instrumen perampasan harta rakyat secara sewenang-wenang.
  3. Mendesak DPR dan pemerintah mengkaji ulang draf RUU Perampasan Aset secara menyeluruh.
  4. Mendesak pembatasan yang tegas terhadap tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
  5. Menuntut standar pembuktian yang objektif, kuat, transparan, dan dapat diuji secara independen serta menolak pembalikan beban pembuktian yang tidak proporsional kepada masyarakat.
  6. Menuntut perlindungan hak milik serta mekanisme keberatan, pembelaan, banding, dan pemulihan aset yang efektif.
  7. Mendesak transparansi dan partisipasi publik dalam seluruh proses pembahasan RUU.
  8. Menolak pengesahan RUU secara tergesa-gesa demi target politik tertentu.

Forum menutup pernyataan sikapnya dengan menegaskan dukungan terhadap pemberantasan korupsi sekaligus pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat.

"Rakyat mendukung perampasan aset koruptor, bukan perampasan aset rakyat," demikian pernyataan Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset.

Forum Kajian Kritis RUU Perampasan Aset

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ahmad Khozinudin, S.H.; Muhammad Syamsir Jalil, S.H., M.H.; Kurnia Tri Royani, S.H.; DR Herman Kadir, SH, MHum; Menuk Wulandari; Ust Eka Jaya; Heru Purwanto, S.H.; Muhammad Saturdaya; Baharu Zaman, S.H.; Meidy Juniarto, S.H.; Untung Susiasih, S.H., M.H.; Taufik Baharuddin; Muhammad Yuntri, SH, MH; Virca Dewi, SH; dan Kartika Perdana Sari, SH, MH.

Red