PN Jakarta Pusat Vonis PT Tani Hub Indonesia Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp263,9 Miliar

Table of Contents


Jakarta,Monitor Pos ~ 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia berupa denda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan pada Kamis (10/9). Majelis hakim menyatakan PT Tani Hub Indonesia terbukti memenuhi seluruh unsur dakwaan primair sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan apabila terpidana korporasi tidak membayar kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda milik korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran sebagaimana ketentuan dalam putusan.

Terbukti Memperkaya Korporasi

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya dan menguntungkan korporasi dengan nilai Rp263.906.571.600.

Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI) kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. (Tani Hub Group/THG) yang merupakan holding dari PT Tani Group Indonesia sebagai perusahaan induk di Indonesia.

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada perusahaan afiliasi, termasuk PT Tani Hub Indonesia sebagai terdakwa korporasi dan PT Tani Supply Indonesia.

Penyimpangan tersebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2023.

Majelis hakim juga mempertimbangkan status dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI. PT MDI merupakan cucu perusahaan BUMN melalui PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), sedangkan PT BVI merupakan anak perusahaan BUMN melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

Meskipun dana yang dikelola kedua perusahaan tersebut antara lain berasal dari hasil usaha, majelis hakim menilai seluruh dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI merupakan uang negara.

Karena itu, ketika terjadi kerugian dalam pengelolaan dana tersebut, kerugian yang timbul dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

BPKP Hitung Kerugian Negara Rp364,2 Miliar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mengacu pada keterangan ahli Ibrizal, Ak, auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ahli tersebut melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Metode yang digunakan antara lain menghitung pencairan investasi dari PT BRI Ventura Investama dan PT Metra Digital Investama kepada PT Tani Nusantara Pte. Ltd. yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta, yang setara dengan Rp364.222.167.880.

Angka tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara penyimpangan pengelolaan dana investasi yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha Tani Hub.

Korporasi Dijerat Pasal Korupsi

Majelis hakim menyatakan perbuatan PT Tani Hub Indonesia memenuhi unsur dakwaan primair yang didasarkan pada Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut menegaskan pertanggungjawaban pidana tidak hanya dapat menyasar individu, tetapi juga dapat dikenakan terhadap korporasi apabila perbuatan yang didakwakan terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam hukum.

Majelis Hakim Soroti Dampak Korupsi

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menyoroti tingginya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut majelis, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi perbuatan yang dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak perekonomian masyarakat.

Karena itu, berbagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan pemerintah untuk menekan potensi terjadinya penyimpangan yang merugikan negara.

Majelis hakim kemudian menilai pidana yang dijatuhkan kepada PT Tani Hub Indonesia sebagaimana tercantum dalam amar putusan telah mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

@Iyus