PN Masohi Eksekusi Lahan 833 Meter Persegi, Sempat Diwarnai Ketegangan Sasi Adat
Masohi, Monitor Pos ~ Pengadilan Negeri (PN) Masohi melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan sebidang tanah seluas 833 meter persegi di Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (29/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi yang dimulai pada pukul 10.55 WIT tersebut dipimpin Panitera PN Masohi, Muhamad Zulkarnain Tamher, S.Kom., S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua PN Masohi Nomor 4/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Msh tanggal 18 Mei 2026.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Msh yang telah melalui proses pemeriksaan pada sejumlah tingkat peradilan, yakni banding dengan Nomor 55/PDT/2020/PT AMB, kasasi Nomor 2111 K/PDT/2022, hingga peninjauan kembali Nomor 1303 PK/Pdt/2022.
Panitera melaksanakan eksekusi atas perintah Ketua PN Masohi berdasarkan surat penunjukan tertanggal 25 September 2026.
Objek Eksekusi Bersertifikat HGB
Objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00341 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00153/2016 tanggal 9 Mei 2016.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan eksekusi, objek tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut:
- Utara: Toko Fajar, Rumah Makan Anda, dan Rumah Makan Bakso Sambodo;
- Timur: Radio Binaiya;
- Selatan: Jalan Raya Kopra;
- Barat: rumah warga.
Dalam pelaksanaan eksekusi, panitera didampingi tiga saksi dari PN Masohi.
Pengamanan dan dukungan teknis melibatkan 132 personel gabungan dari lima instansi. Polres Maluku Tengah mengerahkan 100 personel yang dipimpin Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan.
Dari unsur TNI, Denpom XV/2 Masohi menurunkan 10 personel di bawah pimpinan Pasigakkumwal Letda Cpm Riza Nugroho.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah turut mengerahkan dua petugas yang dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Irwan, S.H. Sementara PLN ULP Masohi menurunkan tujuh petugas yang dipimpin Plh. Team Leader Teknik Ivan Fernando S.
Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah juga menerjunkan 13 petugas yang dipimpin Hayudin A. Tuasikal. Adapun pihak Kelurahan Namaelo tercatat tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
Panitera Serahkan Penetapan kepada Para Pihak
Setibanya di lokasi, panitera bertemu dengan kuasa hukum Pemohon Eksekusi serta Termohon Eksekusi I berinisial S dan Termohon Eksekusi II berinisial YL.
Panitera kemudian memperlihatkan dan menyerahkan salinan resmi penetapan eksekusi kepada para pihak. Kepada mereka disampaikan bahwa kedatangan tim PN Masohi adalah untuk melaksanakan eksekusi riil sebagaimana penetapan pengadilan.
Namun, pelaksanaan eksekusi pada tahap awal sempat diwarnai ketegangan setelah ditemukan sasi yang dipasang oleh masyarakat adat.
Sasi merupakan salah satu pranata hukum adat yang dikenal di Maluku. Dalam praktiknya, sasi dapat berupa larangan adat terhadap pemanfaatan wilayah atau sumber daya tertentu untuk jangka waktu tertentu, yang umumnya ditandai dengan simbol adat dan disertai ketentuan atau sanksi adat bagi pelanggarnya.
Ketegangan Berhasil Diredam
Situasi sempat memanas pada awal pelaksanaan eksekusi. Kondisi tersebut kemudian berhasil diredam setelah Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XV/2 Masohi Letkol Cpm Faisal, S.E., bersama Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan turun langsung mengambil alih situasi di lokasi.
Setelah dilakukan penanganan, kondisi di lapangan kembali tenang dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi pun dapat dilanjutkan.
Barang Termohon Dipindahkan
Eksekusi kemudian dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi.
Setelah itu, petugas PLN ULP Masohi melakukan pemutusan aliran listrik pada objek yang akan dikosongkan.
Petugas PN Masohi selanjutnya melakukan pendataan dan pencatatan terhadap barang-barang milik Termohon Eksekusi I yang dikeluarkan dari lokasi oleh para pekerja.
Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan ke rumah penyimpanan di RT 07 Kelurahan Namaelo yang disediakan atau disewa oleh Pemohon Eksekusi.
Termohon Eksekusi I diberikan waktu 30 hari kalender untuk mengambil barang-barang miliknya. Apabila dalam jangka waktu tersebut barang tidak diambil, risiko atas barang tersebut menjadi tanggung jawab Termohon Eksekusi I sebagaimana dicatat dalam pelaksanaan eksekusi.
Bangunan Rumah Makan Dibongkar
Setelah seluruh barang dikeluarkan dari lokasi, proses pengosongan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan rumah makan yang berdiri di atas objek eksekusi.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator hingga objek tanah tersebut dalam keadaan kosong.
Setelah bangunan dibongkar dan lahan dikosongkan, area tersebut kemudian dipagari dan dipasangi plang.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan objek eksekusi berada dalam kondisi sebagaimana diperintahkan dalam penetapan pengadilan sebelum diserahkan kepada pihak Pemohon Eksekusi.
Objek Diserahkan kepada Pemohon Eksekusi
Setelah proses pengosongan selesai, panitera menyerahkan objek eksekusi yang telah dikosongkan kepada kuasa hukum Pemohon Eksekusi.
Berita acara pelaksanaan eksekusi kemudian ditandatangani panitera, tiga saksi dari PN Masohi, serta para petugas dari instansi pendukung yang hadir di lokasi. Kuasa hukum Pemohon Eksekusi turut membubuhkan tanda tangan sebagai penerima objek eksekusi.
Sementara itu, kedua Termohon Eksekusi yang hadir di lokasi tercatat menolak menandatangani berita acara. Penolakan tersebut dicatat pada bagian tanda tangan masing-masing dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.
Dengan diserahkannya tanah yang telah dikosongkan kepada pihak Pemohon Eksekusi, rangkaian pelaksanaan eksekusi riil oleh PN Masohi pada Selasa (29/9/2026) dinyatakan selesai.
Pelaksanaan tersebut menjadi bagian dari proses menjalankan putusan dan penetapan pengadilan yang telah melalui tahapan pemeriksaan pada tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
@Iyus