Polda Banten Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil
POLDA BANTEN JANGAN LAGI LAKUKAN KRIMINALISASI TERHADAP RAKYAT KECIL
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Baru saja saya mendapatkan kiriman foto suasana pendampingan Sdri. SUMIYATI, seorang aktivis emak-emak yang gencar menyuarakan penolakan proyek Oligarki di Banten. Terlihat foto Bu Menuk Wulandari, Pak Holid Miqdar dan sejumlah aktivis Banten, sedang berkumpul di salah satu ruang Polda Banten.
SUMIYATI atau lebih akrab dipanggil UMI ini, dipanggil terkait adanya penyelidikan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Ruko Gravitas, Blok B1 No. 18-19 Cikupa, Kab. Tangerang Prov. Banten, yang dialami oleh Sdr. YIZHI HUANG.
Kami telah membaca, perkara yang ditimpakan kepada aktivis biasanya adalah perkara yang dicari-carikan pasal untuk menjerat, dengan target utama pembungkaman. Polisi, sering dijadikan alat penekan oleh oligarki agar aktivis tidak bersuara.
Ada banyak aktivis yang hari ini tidak lagi keras bersuara, selain karena telah mendapatkan bagian dari kue kekuasaan juga karena telah ditekan menggunakan polisi. Jadi, polisi itu kalau kalau tidak menjadi alat penguasa ya alat Oligarki.
UMI diminta hadir menemui penyelidik IPDA AMOR PATRIO GULTOM, S.H. dan tim pada hari ini, Kamis 10 September 2026, di Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten (Gedung 2 Lantai 2).
Sejumlah aktivis Banten dan Aktivis dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), mendampingi pemeriksaan. Saya sendiri, tak ikut membersamai karena sedang ada agenda lain.
Meski tak hadir langsung, saya berharap kasus ini berhenti di proses klarifikasi. Jangan dijadikan sarana untuk menekan aktifis, apalagi membungkam perjuangan melawan Oligarki.
Karena negeri ini, justru dirusak oleh Oligarki. Para aktivis bangkit, karena tak rela rakyat terus dizalimi. Andaikan negara hadir membela rakyat, tentulah tak perlu aktivis repot turun mengadvokasi.
Kasus PIK-2, menjadi contoh kongkritnya. Rakyat dirampas tanahnya, laut dipagari, bahkan saat sudah disita Satgas PKH pun proyek PIK-2 masih jalan terus.
Saya kira cukup Charlie Chandra, yang dikriminalisasi oleh Polda Banten, hanya untuk melayani Oligarki PIK-2, Aguan dan Anthoni Salim. Jangan lagi ada, rakyat kecil yang melawan kezaliman oligarki, dikriminalisasi.
Kepada Pak Holid, Ibu Menuk, Aktivis ARM dan Aktivis Banten, tetap semangat. Terus berjuang untuk rakyat, agar negeri ini terbebas dari penjajahan oligarki. [].

