PTA Bandung Bedah Teknis e-Court PERMA 7/2022, Satukan Persepsi Peradilan Agama se-Korwil I Jawa Barat

Table of Contents


Bandung, Monitor Pos ~ Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menggelar Diskusi Hukum untuk membedah berbagai persoalan teknis implementasi administrasi perkara dan persidangan elektronik (e-Court) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung pada Jumat, 18 September 2026, ini menjadi forum strategis menyatukan persepsi jajaran peradilan agama di Koordinator Wilayah (Korwil) I Jawa Barat dalam menghadapi dinamika penerapan peradilan elektronik.

Diskusi dihadiri pimpinan PTA Bandung, hakim tinggi, panitera, serta pimpinan dan pejabat teknis dari enam satuan kerja Korwil I Jawa Barat, yakni PA Bandung, PA Sumedang, PA Cimahi, PA Cianjur, PA Soreang, dan PA Ngamprah.

Ketua PTA Bandung, Dr. H. Abd. Hakim, M.H.I., menegaskan bahwa kesamaan pemahaman terhadap aturan e-Court menjadi kebutuhan mendesak agar implementasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 berjalan seragam di seluruh wilayah.

Menurutnya, berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan harus dibahas secara terbuka dan diselaraskan dengan ketentuan hukum acara agar pelayanan peradilan tetap memberikan kepastian hukum, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat pencari keadilan.

“Melalui diskusi ini, kita berupaya menyatukan persepsi di lingkungan Korwil I Jawa Barat, sekaligus menghasilkan kesepahaman yang dapat dijadikan masukan pada tingkat nasional,” ujar Abd. Hakim.

Forum menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua PA Cimahi Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., Wakil Ketua PA Soreang Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., dan Hakim PA Soreang Dr. Khoiruddin Hasibuan, Lc., M.A. Ketiganya mengulas secara mendalam aspek normatif maupun praktik penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 di lingkungan peradilan agama.

Domisili Elektronik hingga Validitas Pemanggilan Jadi Sorotan

Salah satu pembahasan utama dalam diskusi adalah perluasan makna domisili elektronik yang diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut kini mengakomodasi penggunaan layanan pesan terverifikasi (messaging services) sebagai sarana penyampaian dokumen dan pemanggilan elektronik.

Peserta mendiskusikan batasan aplikasi yang dapat digunakan secara sah, seperti WhatsApp, SMS, maupun Telegram, termasuk persoalan validitas nomor atau alamat elektronik yang dicantumkan secara sepihak oleh salah satu pihak dalam perkara.

Selain itu, diskusi juga mengupas berbagai persoalan pemanggilan melalui surat tercatat PT Pos Indonesia. Sejumlah kendala teknis menjadi perhatian, mulai dari pemahaman kurir terhadap ketentuan hukum acara mengenai pemanggilan yang resmi dan patut, keterlambatan pengembalian resi, hingga status pengiriman yang masih tercatat on process pada hari pelaksanaan sidang.

Kupas Batas Waktu Banding hingga Putusan Verstek Elektronik

Pada sesi teknis persidangan dan upaya hukum, narasumber membahas sejumlah isu yang kerap menimbulkan perbedaan praktik di lapangan. Di antaranya batas waktu pengajuan banding pada hari terakhir, hak para pihak dalam proses kasasi dan peninjauan kembali (PK), mekanisme pengucapan putusan verstek secara elektronik, hingga sinkronisasi court calendar dalam sistem e-Court.

Pembahasan tersebut menjadi ruang klarifikasi terhadap berbagai interpretasi yang berkembang di satuan kerja, sehingga diharapkan tercipta penerapan hukum acara yang lebih seragam.

Penguatan Yuridis dan Komitmen Modernisasi Peradilan

Menanggapi berbagai persoalan yang mengemuka, Wakil Ketua PTA Bandung, Dr. Drs. Mubarok, M.H., memberikan penguatan yuridis terkait penanganan eksepsi absolut dan relatif, serta penentuan tanggal Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam perkara elektronik.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang kondusif di setiap satuan kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.

Melalui diskusi hukum yang digelar secara berkala ini, PTA Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi peradilan elektronik di Jawa Barat agar berjalan efektif, modern, akuntabel, dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Hasil pembahasan forum ini diharapkan menjadi rujukan bersama bagi satuan kerja di Korwil I Jawa Barat sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan implementasi e-Court di tingkat nasional.

@Iyus