Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, pada Rabu (23/9/2026), Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial FAK, dari Kementerian Keuangan, dan MKCW, selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk menggali keterangan serta informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi relevan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan objektivitas dalam setiap tahapannya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Penyidik selanjutnya akan terus mendalami keterangan para saksi dan alat bukti lainnya guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
@Iyus