WKMA Yudisial Soeharto: PERMA 2/2026 Seragamkan Metodologi Pemidanaan Terorisme, Bukan Batasi Independensi Hakim
Jakarta, Monitor Pos ~ Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang Yudisial Soeharto menegaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan putusan hakim. Pedoman tersebut justru diarahkan untuk membangun keseragaman metodologi dalam menilai perkara, sekaligus tetap menjaga independensi hakim dalam menjatuhkan pidana.
Penegasan itu disampaikan Soeharto saat memberikan keynote speech dalam sosialisasi PERMA 2/2026 di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/9). Kegiatan tersebut diikuti secara hybrid oleh para hakim dan unsur aparat penegak hukum dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.
Menurut Soeharto, berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan penting dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pemidanaan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai konsekuensi setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah terbuktinya tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Soeharto.
Pedoman Penting untuk Perkara Terorisme
Soeharto menjelaskan, pedoman pemidanaan menjadi penting dalam perkara terorisme karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan tersebut antara lain dapat dilihat dari tingkat kesalahan, peran masing-masing pelaku, dampak tindak pidana, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Karena itu, perbedaan pidana antara satu perkara dengan perkara lainnya tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai disparitas pemidanaan yang keliru.
“Perbedaan pidana, tidak serta-merta merupakan disparitas yang keliru. Hal yang perlu dicegah yakni perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan faktor hukum yang relevan,” tegasnya.
Dalam kerangka tersebut, PERMA 2/2026 tidak diarahkan untuk menghasilkan putusan dengan besaran pidana yang seragam. Yang dibangun adalah kesamaan cara dalam melakukan penilaian sebelum hakim menentukan pidana yang tepat bagi setiap perkara.
“Norma yang hendak dibangun keseragaman dalam metodologi penilaian, sehingga perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang mempunyai dasar yang rasional dalam tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dari masing-masing perkara,” kata Soeharto.
Independensi Hakim Tetap Menjadi Prinsip Utama
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga menegaskan, pedoman pemidanaan tidak dimaksudkan menggantikan independensi hakim dengan rumus atau tabel.
Sebaliknya, menurut Soeharto, independensi hakim akan memperoleh legitimasi yang semakin kuat apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada alasan yang objektif, dapat diuji, transparan, dan dapat dijelaskan kepada para pihak maupun masyarakat.
Dengan demikian, pedoman pemidanaan tidak menghilangkan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan fakta dan kondisi konkret dalam perkara yang diperiksa. Fakta persidangan tetap menjadi dasar utama dalam proses penilaian dan penjatuhan pidana.
Bangun Kesamaan Cara Pandang
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memahami rentang pidana yang terdapat dalam pedoman, tetapi juga memiliki kesamaan cara pandang mengenai metodologi penalaran dalam pemidanaan.
Kesamaan metodologi tersebut diharapkan dapat membantu hakim menjelaskan alasan di balik perbedaan pidana secara lebih objektif dan terukur, tanpa mengesampingkan karakteristik masing-masing perkara.
Menutup keynote speech-nya, Soeharto mengajak seluruh peserta mendiskusikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapan PERMA 2/2026. Ia juga mendorong terbangunnya pemahaman bersama untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dengan tetap menghormati independensi hakim.
Kegiatan sosialisasi PERMA 2/2026 tersebut diselenggarakan bersama Center for Detention Studies (CDS) dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia.
Melalui forum tersebut, Mahkamah Agung mendorong agar penerapan pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tidak berhenti pada pemahaman mengenai rentang hukuman, tetapi juga memperkuat kualitas penalaran hakim dalam menentukan pidana yang proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
@Iyus