Badiklat dan Jampidum Perkuat Kompetensi Jaksa Hadapi Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Surabaya, Monitor Pos ~ Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terus memperkuat kompetensi dan profesionalisme jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Salah satu pemateri dalam pelatihan tersebut adalah Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung, yang memberikan pembekalan mengenai Teknik dan Praktik Penerapan Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dan Restorative Justice.
Dalam pemaparannya, Fri Hartono menekankan bahwa pemahaman terhadap pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup hanya dengan mengetahui perubahan norma. Para jaksa juga dituntut memahami filosofi, mekanisme, serta konsekuensi dari penerapan ketentuan baru dalam praktik penanganan perkara pidana.
Menurut Fri, kata “pemantapan” dalam pelatihan tersebut memiliki makna strategis. Pelatihan harus mampu memastikan ketentuan baru dipahami secara tepat, diterapkan secara konsisten dalam penanganan perkara, sekaligus membangun kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Fri Hartono.
Plea Bargain Harus Diterapkan Secara Selektif
Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam pelatihan adalah mekanisme Pengakuan Bersalah atau Plea Bargain. Fri menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum acara pidana yang memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sadar dan kooperatif sesuai persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara seragam terhadap seluruh perkara pidana. Menurut Fri, aparat penegak hukum harus memahami secara cermat persyaratan, jenis perkara, posisi terdakwa, hingga batas ancaman pidana yang menjadi bagian dari ketentuan mekanisme tersebut.
“Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah harus tetap memperhatikan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.
Fri juga menyoroti pentingnya pendampingan advokat bagi terdakwa yang mengajukan Pengakuan Bersalah. Pendampingan tersebut diperlukan untuk memastikan terdakwa memahami konsekuensi hukum dari pengakuannya dan memberikan pengakuan secara sadar serta sukarela, tanpa tekanan, ancaman, paksaan, maupun penyiksaan.
Tidak hanya jaksa dan terdakwa, hakim juga memiliki posisi penting dalam memastikan keabsahan proses Pengakuan Bersalah. Hakim harus memastikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana terpenuhi, termasuk mengenai pendampingan advokat, pemberitahuan hak-hak terdakwa, sifat sukarela dari pengakuan, serta dukungan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Pembaruan Hukum Menuntut Perubahan Pola Pikir
Lebih jauh, Fri Hartono menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak semata-mata merupakan perubahan teks peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum pidana.
“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Karena itu, para peserta pelatihan diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, mereka diminta berperan sebagai agen pembelajaran sekaligus agen perubahan dengan menyampaikan dan mendiskusikan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan kepada jajaran jaksa lainnya.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan jaksa lainnya,” kata Fri.
Ia menambahkan, pendidikan dan pelatihan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan knowledge, tetapi juga memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Melalui pelatihan tersebut, para jaksa diharapkan semakin memahami arah pembaruan hukum pidana nasional sekaligus mampu menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab profesinya di tengah dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.
Penguatan kompetensi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penerapan hukum pidana yang profesional dan proporsional, dengan tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
@Iyus