Badilum MA Buka Call for Papers Arunika Volume 4, Hakim dan Tenaga Teknis Diundang Angkat Isu Hukum Perdata Internasional
Jakarta, Monitor Pos ~ Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka kesempatan bagi hakim dan tenaga teknis peradilan untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan hukum melalui call for papers Arunika Badilum Volume 4. Mengusung tema “Hukum Perdata Internasional: Menjawab Tantangan Hubungan Hukum Lintas Negara”, program ini menjadi wadah bagi insan peradilan untuk menuangkan gagasan, hasil kajian, dan pengalaman praktik dalam menghadapi dinamika hukum perdata lintas negara.
Pengiriman artikel dibuka mulai 1 Oktober hingga 29 Oktober 2026. Kesempatan ini ditujukan bagi peserta perorangan dari kalangan hakim, hakim ad hoc, hakim yustisial, serta seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan Umum
Melalui penerbitan Arunika Volume 4, Badilum mendorong tumbuhnya budaya menulis dan penelitian hukum di lingkungan peradilan. Selain memperkaya khazanah keilmuan, publikasi ini diharapkan menjadi sarana pertukaran pemikiran dan pengembangan perspektif hukum yang relevan dengan tantangan penyelesaian perkara pada era hubungan lintas negara.
Angkat Beragam Tantangan Hukum Perdata Internasional
Tema yang diusung dalam edisi kali ini mencerminkan semakin kompleksnya persoalan hukum yang muncul akibat hubungan hukum antarnegara. Perbedaan sistem hukum, kewenangan mengadili, pilihan hukum, hingga pelaksanaan putusan pengadilan asing menjadi sejumlah isu yang membutuhkan kajian mendalam dan pendekatan yang komprehensif.
Panitia menyediakan beragam subtema yang dapat dijadikan pilihan oleh peserta. Topik tersebut meliputi asas dan perkembangan Hukum Perdata Internasional; yurisdiksi dan kewenangan mengadili perkara yang mengandung unsur asing; pilihan hukum (choice of law) dan pilihan forum (choice of forum); pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing; serta pembuktian dalam perkara perdata internasional.
Peserta juga dapat mengangkat isu kontrak dan transaksi bisnis lintas negara, perkawinan campuran, perceraian dan hukum waris internasional, perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik lintas negara, serta perlindungan data pribadi dalam hubungan keperdataan internasional.
Selain itu, topik mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa internasional, harmonisasi Hukum Perdata Internasional dengan pembaruan hukum nasional, serta berbagai isu aktual dan praktik penyelesaian perkara perdata internasional turut menjadi ruang eksplorasi bagi para penulis.
Keragaman subtema tersebut memberikan kesempatan kepada insan peradilan untuk mengembangkan kajian berdasarkan perkembangan regulasi, literatur hukum, maupun pengalaman praktik yang relevan, dengan tetap mengedepankan ketajaman analisis dan argumentasi ilmiah.
Naskah Ilmiah Maksimal 1.500 Kata
Untuk menjaga kualitas publikasi, panitia menetapkan sejumlah ketentuan penulisan yang wajib diperhatikan peserta. Artikel harus disusun secara ilmiah, didukung referensi terbaru, menggunakan bahasa Indonesia, serta diketik dalam format Microsoft Word dengan huruf Times New Roman ukuran 12 dan jarak spasi 1,5.
Panjang artikel dibatasi maksimal 1.500 kata, dengan tingkat kemiripan (similarity index) paling tinggi 30 persen. Naskah juga tidak diperkenankan menggunakan format bullet atau penomoran, tabel, maupun ilustrasi grafis.
Dalam aspek sitasi, setiap kutipan dari sumber lain wajib menggunakan gaya referensi Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE). Peserta juga disarankan memanfaatkan aplikasi manajemen referensi, seperti Mendeley, untuk membantu pengelolaan sumber pustaka dan konsistensi penulisan ilmiah.
Ketentuan teknis secara lengkap dapat dipelajari melalui Pedoman Penulisan yang tersedia di tautan https://bit.ly/4hF9mOE. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan artikel yang berkualitas dan sesuai dengan standar publikasi yang ditetapkan panitia.
Perhatikan Jadwal dan Mekanisme Pengiriman
Rangkaian kegiatan Arunika Badilum Volume 4 dimulai dengan penerimaan naskah pada 1–29 Oktober 2026. Setelah periode pengiriman berakhir, artikel akan memasuki tahap penelaahan (review) hingga 30 November 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap publikasi.
Peserta dapat mengirimkan naskah secara daring melalui laman resmi Arunika Badilum di https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/. Penulis diharapkan memperhatikan tenggat waktu dan memastikan naskah telah memenuhi seluruh ketentuan sebelum dikirimkan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan dan persyaratan penulisan, peserta dapat menghubungi narahubung panitia, yaitu Erwin di nomor 081369439430 atau Ramdhan di nomor 085242619459.
Melalui call for papers Arunika Badilum Volume 4, insan Peradilan Umum diharapkan semakin aktif berkontribusi dalam pengembangan pemikiran hukum melalui karya tulis ilmiah yang bermutu. Partisipasi para hakim dan tenaga teknis tidak hanya memperkuat tradisi akademik di lingkungan peradilan, tetapi juga membuka ruang bagi lahirnya gagasan dan rekomendasi yang dapat memperkaya pemahaman serta mendukung perkembangan hukum perdata internasional di Indonesia.
@Iyus
