Bawas MA Pertegas Batas Etika Profesi, Hakim Tak Boleh Jadikan Jabatan sebagai Ladang Bisnis

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa kewibawaan jabatan hakim tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, termasuk dalam penyelenggaraan kegiatan persiapan seleksi calon hakim dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penegasan ini menjadi bagian dari langkah institusi peradilan dalam mencegah konflik kepentingan sekaligus melindungi integritas profesi hakim.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Jabatan Hakim untuk Kepentingan Komersial dalam Seleksi Calon Hakim dan CPNS, yang diterbitkan pada Kamis (29/10/2026).

Penerbitan surat edaran ini dilatarbelakangi munculnya kegiatan bimbingan belajar, seminar, hingga lokakarya berbayar yang menggunakan nama, atribut, atau kedudukan hakim sebagai daya tarik untuk memperoleh keuntungan finansial.

Menjaga Independensi dan Kehormatan Hakim

Dalam kebijakan tersebut, Bawas MA mengingatkan bahwa setiap hakim wajib menjadikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai landasan dalam menjalankan tugas maupun aktivitas di luar kedinasan.

Prinsip integritas mengharuskan hakim menjaga kejujuran, kewibawaan, serta kepribadian yang tidak mudah dipengaruhi kepentingan pribadi ataupun pihak lain. Karena itu, jabatan hakim tidak dapat diperlakukan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Pemanfaatan kedudukan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun pihak tertentu berpotensi menciptakan konflik kepentingan. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tegas Mengatur Keterlibatan dalam Kegiatan Komersial

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 memberikan batasan yang jelas terhadap aktivitas hakim dalam kegiatan persiapan seleksi calon hakim dan CPNS.

Hakim dilarang menjadi pengajar, narasumber, atau instruktur dalam bimbingan belajar, seminar, maupun lokakarya yang diselenggarakan dengan tujuan memperoleh keuntungan komersial.

Larangan juga berlaku terhadap penyelenggaraan kegiatan persiapan seleksi calon hakim dan CPNS yang berorientasi pada keuntungan pragmatis dengan menggunakan atribut maupun kewibawaan jabatan hakim.

Melalui ketentuan ini, Mahkamah Agung ingin memastikan bahwa posisi hakim tidak digunakan untuk membangun daya tarik bisnis, memengaruhi persepsi peserta seleksi, ataupun menciptakan kesan adanya akses khusus dalam proses rekrutmen aparatur negara.

Tidak Menghapus Peran Hakim dalam Dunia Pendidikan

Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan ruang bagi hakim untuk berkontribusi dalam kegiatan akademis dan edukatif yang sesuai dengan ketentuan etika profesi.

Aktivitas yang diperbolehkan tetap harus memperhatikan prinsip berperilaku arif dan bijaksana sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Artinya, pembatasan ini diarahkan pada penggunaan jabatan untuk kepentingan komersial, bukan untuk menutup kesempatan hakim dalam berbagi pengetahuan dan mendukung pengembangan pendidikan sepanjang dilakukan sesuai koridor etik.

Seluruh Hakim Diminta Mematuhi Ketentuan

Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Ketentuannya ditujukan untuk dilaksanakan secara saksama oleh seluruh hakim, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.

Langkah Bawas MA ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan di ruang sidang, tetapi juga mencakup penggunaan status dan kewibawaan jabatan dalam kehidupan profesional.

Dengan adanya aturan tersebut, Mahkamah Agung berupaya memperkuat standar perilaku hakim agar tetap independen, profesional, dan bebas dari kepentingan komersial yang dapat merusak kehormatan profesi. Kepercayaan publik terhadap peradilan, pada akhirnya, harus dijaga melalui konsistensi antara kewenangan, etika, dan perilaku setiap insan peradilan.

@Iyus