BRIN Siapkan Rekomendasi Strategis untuk RUU Jabatan Hakim, Gandeng MA dan Akademisi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan regulasi jabatan hakim berbasis riset sebagai bagian dari agenda penguatan reformasi hukum di Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan dalam penutupan Seminar Nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim: Pengesahan RUU Jabatan Hakim sebagai Agenda Strategis Reformasi Hukum Pemerintahan Presiden Prabowo”, Rabu (30/9).

Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, S.E., M.A., Ph.D., secara resmi menutup seminar yang digelar secara hybrid tersebut. Kegiatan diikuti sekitar 210 peserta secara luring dan 80 peserta secara daring, yang berasal dari kalangan praktisi hukum, akademisi, serta hakim.

Dalam sambutan penutupnya, Nawawi menyampaikan dua langkah strategis yang akan dilakukan BRIN sebagai tindak lanjut dari berbagai gagasan, masukan, dan pandangan yang berkembang sepanjang seminar.

Pertama, BRIN akan merumuskan seluruh hasil pembahasan seminar ke dalam sebuah dokumen rekomendasi formal. Dokumen tersebut akan memuat gagasan dan poin-poin strategis yang disampaikan para narasumber maupun peserta sebagai bahan masukan dalam proses legislasi RUU Jabatan Hakim.

Penyusunan rekomendasi akan dilakukan oleh Tim Pusat Riset Hukum BRIN yang dikoordinasikan oleh Dr. Ismail Rumadan, M.H. Dokumen itu selanjutnya direncanakan diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

Kedua, BRIN akan melanjutkan pengkajian mengenai regulasi jabatan hakim melalui riset yang dilakukan secara berkelanjutan. Untuk mendukung langkah tersebut, Pusat Riset Hukum BRIN berencana memanfaatkan Program PRIMA, skema riset kolaborasi yang diluncurkan pada akhir Agustus.

Melalui skema tersebut, BRIN akan membuka kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan perguruan tinggi. Salah satu institusi akademik yang disebut akan terlibat adalah Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), bersama perguruan tinggi lainnya.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan kajian akademis yang komprehensif mengenai penataan regulasi serta kedudukan jabatan hakim di Indonesia. Kajian diharapkan dapat memberikan basis akademik yang kuat dalam melihat kebutuhan regulasi jabatan hakim sekaligus mendukung proses pembentukan kebijakan hukum.

Nawawi menekankan bahwa penyusunan kebijakan publik perlu bertumpu pada hasil riset yang teruji atau evidence-based policy dan research-based policy. Menurutnya, riset memiliki peran penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan memiliki landasan akademis dan dapat dipertanggungjawabkan.

BRIN berharap hasil riset kolaboratif antara BRIN, MA, dan kalangan akademisi nantinya tidak berhenti pada publikasi ilmiah. Lebih jauh, hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan yang mendasar dan valid bagi Komisi III DPR RI serta Pemerintah dalam merumuskan regulasi mengenai jabatan hakim.

Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung pembentukan kerangka hukum yang mampu memperkuat independensi peradilan di Indonesia, sekaligus menjadi bagian dari agenda reformasi hukum melalui kebijakan yang disusun berdasarkan bukti dan kajian ilmiah.

@Iyus